Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solahudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Manajemen Malang Plaza akhirnya angkat bicara setelah mal mereka mengalami kebakaran pada Selasa (02/05/2023) dini hari. Mereka menjawab kabar simpang siur termasuk kabar negatif terkait asuransi senilai Rp16 miliar yang berlaku sejak 11 Juni 2022 sampai 11 Juni 2023 atas nama PT Hakim Sentausa selaku perusahaan pengelola Malang Plaza.

Kemudian ada juga isu-isu terkait kejanggalan yaitu CCTV yang mati saat kejadian kebakaran. Oleh karena itu, Laurencia Ike Anggaraini selaku pengelola Malang Plaza diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Dr. Solahuddin menjawab isu-isu simpang siur tersebut.

1. Manajemen Malang Plaza membantah isu terkait pencairan asuransi senilai Rp16 miliar

Petugas Damkar saat mencoba memadamkan api di Malang Plaza. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Solahuddin dalam kesempatan tersebut langsung menjawab terkait isu pencairan asuransi sebesar Rp16 miliar. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa berkas asuransi tersebut tidak benar.

"Memang berita yang berkembang dari beberapa media bahkan sudah memunculkan angka-angka. Tapi saya juga belum menerima berkas itu, berkas asuransi gimana," terangnya saat konferensi pers di Hotel Trio Indah 2 Kota Malang.

Ia memang membenarkan adanya rencana pemugaran gedung Malang Plaza. Namun, pemugaran tersebut tidak ada kaitannya dengan asuransi yang dituduhkan. Bahkan menurutnya banyak barang-barang milik pengelola yang ikut ludes terbakar.

Kemudian terkait isu perizinan pengelolaan mall yang habis tahun depan, ia membenarkan kabar tersebut. Namun ia menegaskan jika hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebakaran yang menghanguskan hampir 100 persen bangunan di Jalan Agus Salim, Kecamatan Klojen, Kota Malang tersebut.

"Perpanjangan dalam hak guna bangunan kan mesti ada 30 tahun, apakah diperpanjang 30 tahun lagi atau tidak. Itu wajar karena sudah ada PT-nya," jawabnya.

2. Jawaban kuasa hukum pengelola Malang Plaza terkait CCTV yang mati

Kuasa hukum Manajemen Malang Plaza, Dr Solahudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Terkait isu CCTV yang mati, Solahuddin tidak bisa memastikan apakah benar CCTV di Malang Plaza benar-benar mati atau tidak. Ia beralasan jika pihak manajemen Malang Plaza hanya memiliki fungsi kontrol.

"Karena ada yang melaksanakan secara operasional, saya tidak bisa memastikan CCTV mati atau tidak. Jadi saya belum bisa memastikan," jelasnya.

Kemudian saat kebakaran, Solahuddin juga mengatakan jika pihak security sudah mematikan sekring listrik. Sehingga menurutnya pihak security sudah melakukan prosedur sesuai arahan.

"Kalau prosedur dari satpam sebagai keamanan sudah dilakukan gitu. Sementara kalau ada informasi-informasi terkait yang ditanyakan saya belum mendapat informasi itu. Protap sudah dilakukan, jadi sebelum jam yang ditentukan pihak satpam sudah mematikan (listrik) dulu," ujarnya.

3. Manajemen Malang Plaza berbelasungkawa atas kejadian kebakaran yang merupakan force majeur

Kebakaran di Mall Malang Plaza. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dalam kesempatan tersebut, mewakili Manajemen Malang Plaza, Solahuddin menyamping rasa belasungkawa kepada para pedagang di Malang Plaza. Menurutnya kejadian yang menimpa Malang Plasa adalah force majeur atau tidak ada unsur kesengajaan.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses-proses yang berlangsung. Salah satunya proses identifikasi yang dilakukan Tim Labfor Polda Jawa Timur sejak Rabu pagi.

"Sampai sekarang informasi masih simpang siur terkait awal mula kebakaran ada di lantai dua atau lantai tiga. Saya tidak bisa mengintervensi dan mengikuti perkembangan menurut informasi masing-masing," ucapnya.

Ia juga belum bisa menyampaikan berapa kerugian yang dialami oleh pihak Manajemen Malang Plaza. Pasalnya butuh waktu 2-3 hari untuk mengkalkulasi berapa total kecurigaan yang mereka tanggung akibat kebakaran ini.

Editorial Team