Surabaya, IDN Times - Peristiwa meledaknya bom ikan alias bom bondet di Kabupaten Pasuruan, Sabtu (11/9/2021) menggegerkan warga. Entah berapa bom yang meledak hingga membuat dua rumah luluh lantak dan merusak belasan rumah lain yang berada di kiri kanannya. Tak hanya itu, dua penghuni salah satu rumah meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan.
Peristiwa ledakan seperti akibat bom bondet di Pasuruan bukan barang baru. Maklum, masyarakat setempat masih menggunakan bahkan membuat bom ikan tersebut. Padahal, penggunaan bom ikan merupakan tindakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tak hanya melanggar hukum, penggunaan bom bondet juga berbahaya bagi manusia seperti beberapa kejadian dalam tiga tahun terakhir yang telah dirangkum IDN Times.