Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima napi lapas Jombang sujud syukur setelah mendapatkan remisi bebas. IaD
Lima napi lapas Jombang sujud syukur setelah mendapatkan remisi bebas. IaD

Jombang, IDN Times - Ratusan napi atau narapidana napi di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum di hari ulang tahun ke 79 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2024. Lima orang di antaranya merdeka alias bebas dari penjara.

Kepala Lapas Jombang, Margono mengungkapkan, dari total 845 orang napi yang menghuni lapas tersebut, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini.

"Yang dapat diusulkan remisi sebanyak 845 orang karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif," kata Margono di Jombang, Sabtu (17/8/2024).

1. Lima orang napi bebas

Lima orang napi lapas Jombang menerima remisi langsung bebas di hari kemerdekaan. IDN Times/Zainul Arifin

Dia menjelaskan besaran remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

"Yang dapat remisi langsung bebas lima orang. Rincinya napi perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang," kata Margono.

2. Napi perkara korupsi juga mendapat remisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di