Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) diwajibkan untuk presensi secara daring melalui aplikasi E-Presensi selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka juga diinstruksikan untuk mengirim lokasi terkini via share location.

1. Tegaskan tidak boleh cuti, diwajikan lapor dan shareloc

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pegawai lingkungan Pemprov Jatim sekarang ini sekitar 76 ribu. Sehingga, mereka diharuskan untuk wajib lapor, seperti menyampaikan lokasi terkini atau shareloc masing-masing.

"Mulai nanti mendekati Nataru. Sekarang kan masih kerja mereka (ASN). Cuti tidak ada dan tidak boleh," tegasnya via telepon, Senin (27/12/2021).

2. Wajib lapor dilakukan via E-Presensi meski libur akhir pekan

Editorial Team

Tonton lebih seru di