Libur Nataru, ASN Jatim Wajib Lapor dan Share Location Tiap Hari

Surabaya, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) diwajibkan untuk presensi secara daring melalui aplikasi E-Presensi selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Mereka juga diinstruksikan untuk mengirim lokasi terkini via share location.
1. Tegaskan tidak boleh cuti, diwajikan lapor dan shareloc

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni mengatakan, pegawai lingkungan Pemprov Jatim sekarang ini sekitar 76 ribu. Sehingga, mereka diharuskan untuk wajib lapor, seperti menyampaikan lokasi terkini atau shareloc masing-masing.
"Mulai nanti mendekati Nataru. Sekarang kan masih kerja mereka (ASN). Cuti tidak ada dan tidak boleh," tegasnya via telepon, Senin (27/12/2021).
2. Wajib lapor dilakukan via E-Presensi meski libur akhir pekan

Khusus wajib lapor, sambung Yuyun--sapaan karibnya-, dapat dilakukan masing-masing pegawai pemprov melalui aplikasi E-Presensi. Dalam E-Presensi ini otomatis terlihat lokasi para ASN tersebut.
"Jadi sampai tanggal 31 (Desember) kita tetap masuk. Tanggal 1 (Sabtu) libur, Minggu libur. Itu kita wajibkan E-Presensi, kirim shareloc. Kalah keluar kota kena (terlacak)," ucap dia.
3. Jika ketahuan akan kena sanksi tegas

Apabila ketahuan cuti atau pergi keluar kota, kepala dinas tiap instansi punya kewenangan untuk memberikan hukuman atau sanksi secara tegas. "Sanksi kami serahkan ke pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Sanksinya sama (teguran, peringatan dan sejenisnya," pungkas Yuyun.