Laporan PKB Jatim ke Polda Masuk Dumas, Belum Digelar

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan laporan yang dibuat DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks yang dilakukan eks Sekjen PKB, Lukman Edy masuk ke dalam Aduan Masyarakat (Dumas). Bukan Laporan Polisi (LP).
Hingga kini, Dumas tersebut belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Padahal, pihak PKB Jatim yang dikomandoi langsung oleh Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim melaporkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (7/8/2024).
"Masih aduan masyarakat," ujar Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum PKB Jatim, Muhammad Jafar Shodiq menyebut kalau hingga kini pihaknya belum mendapatkan update proses dumas yang dibuatnya kemarin. Ia diminta menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari Kasubdit (Siber) sesuai hasil pertemuan akan segera digelar," katanya, Rabu (7/8/2024).
Sebelumnya, Gus Halim menyampaikan bahwa upaya hukum ini dilakukan karena Lukman Edy dianggap telah menyebarkan berita bohong. Lukman menyampaikan PKB amburadul dalam mengelolah keuangan.
"Saya melaporkan Pak Lukman Edy yang melakukan, menurut saya itu penistaan dengan cara memfitnah dan berita bohong, yaitu yang mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan, saya merasa itu sebuah fitnah yang keji," tegasnya.




















