DJBC Buka Suara Soal Perempuan di Surabaya Robohkan Rumdin Bea Cukai

- DJBC Jatim I menegaskan perobohan rumah dinas oleh Murnita Triwidyaning di Surabaya merupakan tindak pidana umum dan telah dilaporkan ke polisi untuk menjaga aset negara.
- Murnita menyewa operator excavator untuk merobohkan rumah dinas Bea Cukai di Jalan Asemrowo Kali No. 23, dengan membayar Rp7 juta setelah bangunan hancur hingga tersisa garasi.
- Jaksa menyebut tindakan Murnita menyebabkan kerugian negara sekitar Rp537 juta dan mendakwanya dengan pasal perusakan sesuai KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Surabaya, IDN Times - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I buka suara soal penghancuran rumah dinas Bea Cukai yang dilakukan oleh seorang perempuan di Surabaya bernama Murnita Triwidyaning. Perkara perobohan rumah ini pun sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rusman Hadi mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Murnita itu merupakan tindak pidana umum. Ketika aset negara dirusak, tentu hal tersebut tidak bisa dibiarkan.
"Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Ia mengaku, DJBC Jatim I sebenarnya tak ingin persoalan ini terjadi. Tetapi, untuk menjaga aset negara, pihaknya pun terpaksa membawa ke ranah hukum
"Kalau aset negara dirusak, tentu saya tidak bisa tinggal diam. Itu merupakan bagian dari pengamanan aset negara," ucapnya.
Menurutnya, aset bangunan rumah di Jalan Asemrowo Kali nomor 23 itu memiliki sertifikat sebagai barang milik negara. Sehingga, bila ada pihak yang mengakui atas kepemilikan properti tersebut, maka urusannya dengan jalur hukum.
"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara anarkis seperti membongkar atau merusak aset," pungkas dia.
Sebelumnya, Perempuan di Surabaya bernama Murnita Triwidyaning diadili setelah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya. Murnita pun kini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Nurcahyo, bahwa pada 27 Agustus 2025 lalu, Murnita menyewa dan menyuruh seorang operator excavator untuk menghancurkan rumah dinas Kanwil DJBC Jatim 1. Saat tiba di lokasi, Murnita merusak gembok rumah dengan palu. Setelah pagar terbuka ia lalu menyuruh operator tersebut merobohkan rumah.
"Bahwa setelah pagar rumah dinas tersebut terbuka, kemudian Terdakwa menyuruh operator excavator tersebut merobohkan rumah dinas tersebut dengan cara merobohkan bagian pagar rumah terlebih dahulu," ujarnya.
"Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja," imbuh dia.
Setelah rumah tersebut roboh, Murnita lalu memberi uang Rp7 juta kepada operator tersebut.
Aksi perobohan rumah ini pun menjadi perhatian warga. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo sempat menengur Murnita yang tidak meminta izin atas permohonan rumah tersebut. Terlebih, aktivitas itu menganggu warga.
"Atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," ungkap dia.
Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea Cukai bernama M Sufyan Nur Wijaya Junaidi terkait perobohan tersebut. Sufyan kemudian melaporkan aksi Murnita ini kepada Achmad Safar Hidayat selaku bagian umum Kanwil DJBC Jatim 1. Atas aksi perobohan tersebut, Bea Cukai kemudian melapor ke pihak berwajib.
JPU menyebut bahwa aksi perusakan ini disebabkan adanya kesadaran dari Terdakwa menyuruh melakukan operator excavator untuk merobohkannya padahal diketahuinya pada bangunan tersebut telah terpasang plang identitas perumahan negara Kementerian Keuangan. Rumah tersebut juga merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari Terdakwa.
"Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," ucapnya.
Atas perbuatan pengerusakan dan perobohan rumah Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















