Perkara Sengketa Rumah di Surabaya Viral, Ini Versi Penyewa

- Titik menjelaskan keluarganya menempati rumah di Jalan Kalisari Sayangan I sejak masa neneknya, dengan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lama bernama Mikana.
- Setelah tanah dibeli Bambang pada 2014 dan dibaliknamakan 2018, muncul sengketa karena Titik merasa belum ada kejelasan antara Bambang dan pihak Mikana terkait kepemilikan.
- Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memediasi hingga tercapai kesepakatan: Titik menerima kompensasi Rp5 juta per kepala keluarga dan diberi waktu satu bulan untuk pindah.
Surabaya, IDN Times - Konfilk perkara orang kontrak rumah di Jalan Kalisari Sayangan I, nomor 21 Surabaya bernama Titik (46) viral di media sosial telah dimediasi oleh Wakil Wali Kota, Armuji. Titik pun menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat IDN Times ke rumah tersebut, bangunan bagian depan sudah dirobohkan, Selasa (7/7/2026) Sementara, rumah yang ditempati Titik masih berdiri.
Titik mengatakan, bahwa rumah tersebut sudah ditinggali keluarga titik sejak jaman neneknya. Neneknya lah yang pertama tinggal di tempat itu dengan menyewa tanah dari seorang bernama Mikana. Sepengatahuan Titik, Mikana lah pemilik tanah tersebut.
Ia menyebut, neneknya membangun rumah yang kini ditempati Titik. Uang sewa tanah rutin dibayar Nenek Titik kepada Mikanah. "Sewa ke Mikanah, Mbah saya, dulu sewa itu masih Rp25, sewanya ini sudah tiga generasi penerus," ujarnya ditemui IDN Times di lokasi.
Seiring berjalannya waktu, Nenek Titik meninggal dunia. Mikana lantas mempersilakan Titik untuk menggunakan tanah tersebut tanpa membayar sewa. "Waktu mbah saya meninggal, sudah gak bayar sewa, (oleh Mikana) suruh tempati," ucapnya.
Penggunaan tanah tanpa membayar ini kata Titik tercantum dalam surat perjanjian. Di dalam surat terdapat tanda tangan anak Mikana. "Gak ada (tercantum membayar sewa) disuruh tempati," ucapnya.
Dalam satu petak tanah, terdapat beberapa rumah. Tetapi penghuninya sudah pindah Titik yang belum.
Kemudian, pada 2014 Bambang disebut telah membeli tanah tersebut. Di tahun 2018 saat tanah dibaliknamakan ke Bambang, Titik diminta pindah.
Titik mengaku bukan tak mau pindah dari rumah itu. Hal ini karena, Mikana pernah mengatakan kalau balik nama yang dilakukan Bambang tanpa sepengetahuan Mikana.
"Makanya saya gak mau pindah, kenapa Bambang sama Mikana itu gak mau ketemu, bukan kita Ingin memiliki, enggak, ya biar klir aja, kita pindah juga tenang," ucapnya.
Titik juga mengaku tak pernah meminta uang Rp60 juta dari pihak Bambang. Mereka meminta secukupnya asal uang tersebut cukup untuk mengontrak rumah dengan layak. "Maksudnya bisa buat ngontrak, sekarang ngontrak itu Rp10 juta gak dapat," ucapnya.
Beberapa kali mediasi, Titik dan Bambang tak mendapatkan kesepakatan. Hingga akhirnya Wawali Surabaya datang menengahi mereka.
Kesepakatanpun terjadi. Titik sepakat menerima uang Rp5 juta per kepala keluarga, dan dia diberi waktu satu bulan untuk pindah.
Permasalahan itu pun selesai dengan ditandai surat kesepakatan kedua belah pihak yang dilakukan di Balai RW Kalisari Sayangan II, Selasa (7/7/2026). Titik juga telah menerima uang Rp5 juta per kepala keluarga dari pihak Bambang. Kesepakatan ini juga disaksikan, Babinsa, Babinkamtibmas dan tim dari Armuji.
"Yang depan aja (sudah dibongkar) ini mau lihat yang belakang, iya (ngasih kompensasi Rp5 juta) dua KK," ujar anak Bambang, Putri.

















