Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KY Minta 3 Hakim Pengadil Ronald Tannur Dipecat, Kasus Lanjut

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti saat berada di kantornya di Sidoarjo, Selasa (13/8/2024). (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang memberikan rekomendasi pemecatan kepada tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. Menurut Dimas, dengan rekomendasi tersebut artinya tiga hakim itu telah terbukti menodai hukum. 

"Terkait dengan rekomendasi KY, kami sangat bersyukur karena terbukti dan terungkap adanya apa yang dilakukan majelis hakim itu bener-bener menodai penegakkan hukum di indonesia," ujarnya, Selasa (27/8/2024). 

Dengan adanya putusan dari KY tersebut akan memberikan kesempatan kepada pengacara untuk melanjutkan keputusan hukum kepada ketiga hakim itu. Apakah proses hukum secara pidana kepolisian atau KPK.

"Karena kita tahu di sana dari catatan KY ada pelanggaran berat yang dilakukan ketiga majelis hakim itu," ungkapnya. 

Pihaknya juga menunggu responsK dari badan pengawasan hakim terhadap rekomendasi KY. Ia berharap pengawas hakim turut memberikan keputusan yang sama pada Erintuah dkk.

"Dan, tentunya kami menunggu salinan rekomendasi dari KY tersebut maupun putusan badan pengawasan hakim tersebut," jelasnya. 

Sementara soal proses hukum kasasi yang saat ini masih berjalan, rekomendasi KY akan menjadi bukti bahwa peradilan di Surabaya tidak baik-baik saja.  Kuasa hukum Dini pun meminta kepada majelis hakim tingkat kasasi untuk memeriksa secara komprehensif serta objektif perkara ini dan memberikan putusan hakim kepada tersangka seberat-beratnyanya.

"Yakni, hukuman terkait pembunuhan, dan apabila ada pihak-pihak yang membantu proses jalannya bagaimama putusam hakim itu tidak benar maka kami akan melanjutkan atau mengambil tindakan lebih lanjut," pungkas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us