Kubu Risma Mau Gugat ke MK, KPU: Waktunya 3 Hari

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) tak mempermasalahkan adanya Pasangan Calon (Paslon) yang akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, kubu paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menuding ada kecurangan yang Terstruktuf, Sistematis dan Masif (TSM) dalam Pilgub Jatim 2024. Mereka pun kini mengumpulkan bukti untuk dibawa ke MK.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi menuturkan, penyelenggara Pemilu memberi ruang keberatan tersebut sesuai dengan koridor hukum. “Prinsipnya, koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan dengan hasil yang kami tetapkan, kami beri ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
"Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamaj Konstitusi,” tambah Aang.