Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku kekerasan seksual yang juga pengasuh panti di Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap dan menetapkan NK (61) pengasuh dan pemilik panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak asuhnya. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah cerai dari istri sejak tahun 2022 lalu 

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi, NK merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan panti asuhan bernama BK yang berada di Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Awalnya, rumah penampungan anak asuh itu dikelolah oleh pelaku dan istrinya.

"Pada tanggal 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka," ujar Farman di Mapolda Jatim, Senin (3/2/205). 

Setelah istri pelaku meninggalkan rumah, mulailah pelaku melakukan pencabulan. Namun, sebenarnya pelecehan terjadi sebelum istri pelaku meninggalkan rumah yakni pada Januari 2022. 

Saat itu, istri pelaku sedang memasak di dapur. Kemudian pelaku meminta korban ke kamar kosong berdalih minta diinjak-injak, di situ lah pelecehan mulai terjadi. 

Setelah istri pelaku pergi meninggalkan rumah pada Februari 2022, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban pada Maret 2022. Persetubuhan dilakukan hingga terakhir pada Januari 2025.

"Tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan. Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan, lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," terangnya. 

Farman menyebut, awalnya di panti tersebut terdapat lima penghuni. Setelah terjadi kekerasan seksual, tiga di antaranya kabur meninggalkan rumah. 

"Pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di selter," pungkas dia. 

Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan, korban ada dua orang. Mereka kini sedang berada di selter milik Pemerintah Kota Surabaya. 

"Jumlah korban dua orang, siapa tahu menambah karena masih kami dalami," ujarnya.

Atas hal ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. NK pun tercancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editorial Team