Pemilik Panti Asuhan Ditetapkan Tersangka Pencabulan

Surabaya, IDN Times - Pemilik sekaligus panti asuhan yang diduha menjadi pelaku kekerasan seksual, NK (61) ditetapkan sebagai tersangka. NK ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa Polda Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan penetapan NK sebagai tersangka. Namun, Polda Jatim masih belum memberikan penjelasan lebih dalam mengenai kasus tersebut.
”Iya benar, NH sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (1/2/2025) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap NK (61) pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak asuhnya. NK ditangkap pada Jumat (31/1/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sedang dilakulan pemeriksaan.
”Saat ini kasus (dugaan kekerasan seksual) sedang ditindaklanjuti dan didalami oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kombes Pol Dirmanto, di Mapolda Jatim, Jumat (31/1/2025) malam.
Ia pun belum dapat menjelaskan secara detail mengenai kasus tersebut. Sebab, saat ini masih pendalaman oleh penyidik.
”Masih proses pendalaman ya, siapa yang diamankan, dan seperti apa kontruksi peristiwanya nanti ya, masih didalami,” tuturnya.
Dirmanto menyebut, jumlah korban dalam tindak pidana tersebut diperkirakan lebih dari satu orang. Namun, hal ini masih didalami.
”Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu. Jadi kasus ini sedang di dalami,” jelas Dirmanto.