Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Wartawan di Madiun

Madiun, IDN Times – DP ayah korban dugaan pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Madiun Jawa Timur, meminta keadilan atas kasus yang menimpa putrinya, EKNR (16). Ia berharap Polres Madiun memberikan hukuman berat kepada pelaku berinisial RDP (30), yang ternyata teman dekatnya sendiri.
1. Awal kasus terungkap

Diceritakan DP, ayah korban, jika kasus ini terungkap dari pengakuan anaknya yang meminta berbicara secara pribadi dengannya pada awal Desember 2024. "Dia tanya saya pulang jam berapa dan bilang mau bicara, tapi jangan sampai tahu mama," cerita Danang di Mapolres Madiun, Kamis (12/12/2024).
Setelah bertemu, ia langsung meminta maaf kepadanya dengan raut wajah penuh kesedihan. “Anak saya bilang minta maaf karena merasa jadi anak yang tidak berbakti. Saya heran, lalu tanya kenapa. Saat itulah dia mengungkap bahwa dirinya telah diperlakukan tidak pantas oleh teman saya sendiri, RDP,” ungkap Danang dengan nada pilu.
2. Ayah korban minta pelaku dihukum berat

Menurut pengakuan korban, pelaku yang dikenal sebagai wartawan sekaligus pedagang obat-obatan dan penyedia jasa Wi-Fi itu telah memperdaya EKNR secara berulang. Danang mengaku sakit hati atas perbuatan pelaku yang telah merusak kepercayaan dirinya.
“Saya melihat anak saya jadi murung dan pendiam, seperti tertekan. Saya mau pelaku dihukum seberat beratnya," pintanya.
3. Pelaku mengaku khilaf

Sementara itu, Tersangka RDP mengaku memperdaya korban sebanyak 1 sampai 2 kali per bulan. Dirinya juga membenarkan jika berprofesi sebagai wartawan.
“Saya khilaf, saya tergiur suka sama korban. Saya sudah berkeluarga punya istri punya anak,” tandasnya.