Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Surabaya Temukan Sejumlah Orang Namanya Dicatut Parpol

Kantor KPU Surabaya. (Dok. Istimewa)

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah melalukan verifikasi faktual kepada 9 partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di KPU. Selama proses verifikasi faktual, KPU mendapati ada sejumlah orang yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol.

1. Tidak disebut berapa jumlah orang yang namanya dicatut Parpol

Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Komisioner  KPU Surabaya, Soeprayitno menuturkan, dirinya tidak bisa menyebutkan berapa jumlah orang yang namanya dicatut oleh Parpol itu. Ia juga tidak menyebut, dari Parpol mana saja.

"Ada beberapa (orang yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol), reaksinya berbeda-beda. Ada yang merah-marah, merasa namanya dicatut," ujar pria yang akrab disapa Nano itu kepada IDN Times, Senin (31/10/2022).

2. Sudah 2.732 alamat anggota Parpol telah didatangi KPU

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Anggota KPU, Soeprayitno mengatakan sejak 15 hingga 28 Oktober 2022, KPU Surabaya telah mendatangi 2.732 alamat anggota parpol. Namun, tidak semua alamat tersebut dijumpai pemiliknya.

"Tidak bisa ditemui itu ada yang pindah alamat, meninggal, ada yang misalkan pasca bercerai dengan istrinya anggota parpol tidak diketahui keberadaanya, ada yang alamat dituju tapi dijual," papar Nano.

3. Verifikasi juga dilakukan di kantor Parpol

Dok. KPU RI

Alamat anggota parpol yang tidak dapat ditemui, mulai hari ini, Senin (31/10/2022) hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi di kantor Parpol masing-masing. Jika anggota tersebut tidak hadir di kantor parpol, bisa melakukan verifikasi melalui daring.

"Verifikasi faktual yang dihadirkan di kantor Parpol maupun video call setelah sebelumnya didatangi verifikator di alamat rumah masing-masing dan ternyata tidak ditemukan atau dijumpai," pungkas Nano.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Zumrotul Abidin
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us