Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak diwawancara usai rakor terkait dana desa. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ke luar negeri. Pencegahan ini masih terkait dengan dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang sudah jadi tersangka.

KPK memang tak mengungkap identitas legislator Jatim yang dicegah ke luar negeri. Namun, juru bicara lembaga antirasuah, Ali Fikri membenarkan kalau empat orang yang dimaksud itu pimpinan DPRD Jatim ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, empat pimpinan DPRD Jatim saat ini terdiri dari Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, tiga Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD dari PKB, Anik Maslachah dan Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Achmad Iskandar.

Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. "Cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," kata Ali.

Editorial Team

Tonton lebih seru di