Madiun, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup kepada jaksa penuntut umum (JPU) , Senin (10/12). Tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bambang Brasianto dan Kabid Persampahan dan Limbah Domestik DLH pemkab setempat Priyono Susilohadi.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novriandinata, mengatakan barang bukti yang ikut dilimpahkan ke JPU berupa dokumen pemanfaatan dana sebanyak Rp2 miliar dari anggaran 2017. Dari total uang untuk pos pengelolaan sampah itu sebanyak Rp418 juta diduga menjadi kerugian negara.