Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang tuntutan terdakwa korupsi dana hibah, Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (8/9/2023). (Dok. Istimewa )

Surabaya, IDN Times - Terdakwa perkara korupsi dana hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dibacakan JPU, Arif Suharmanto di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (8/9/2023). 

Dalam tuntutan JPU, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif itu dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknua disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar Arif Suharmanto. 

Selain menjatuhkan pidana penjara, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik Sahat. Hak politik Sahat dicabut selama 5 tahun. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di