Lamongan, IDN Times - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyayangkan lambatnya proses penanganan hukum terhadap Buni Yani. Menurutnya, harusnya terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu sudah diesekusi oleh kejaksaan dan menjalani hukumannya.
Namun hingga sampai saat ini, terdakwa Buni Yani masih saja menghirup udara bebas. Padahal Buni Yani sudah divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Ngeri Bandung, Selasa (14/11/2017) lalu.
"Kami menyayangkan pihak kejaksaan yang tak kunjung mengesekusi Buni Yani," kata Grace, usai mengelar pertemuan bersama sejumlah kader partai PSI di Lamongan, Sabtu (26/1).