Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Jatim Janji Kebut Pemeriksaan Berkas Perkara Kanjuruhan

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Surabaya, IDN Times - Tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mulai meneliti tiga berkas perkara tahap I tragedi Kanjuruhan yang diterima dari pelimpahan penyidik Polda Jatim pada Selasa (25/10/2022).

1. Berkas perkara langsung diteliti materil hukumnya

Berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Aspidum Kejati Jawa Timur (Jatim), Sofyan Salle mengatakan, pihaknya akan meneiliti seluruh berkas perkara sesuai syarat hukum yang berlaku. Apabila tidak lengkap, tentu berkas perkara ini akan dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

"Diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya saat pelimpahan berkas di Kantor Kejati Jatim.

2. Butuh waktu maksimal 14 hari untuk kepastian kelengkapan

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Nah untuk memastikan kelengkapan berkas tersebut, Sofyan menyampaikan kalau sesuai prosedur membutuhkan waktu paling lama dua pekan atau 14 hari. Bila lengkap, akan disusulkan pelimpahan berkas tahap II berupa enam tersangka dan barang atau alat buktinya.

"Paling lama 14 hari kita melakukan sikap lengkap atau tidak. selanjutnya kalau memang tidak lengkap kita lakukan koordinasi dengan penyidik," kata dia.

3. Kejati ingin segera disidangkan

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Meski estimasi penelitian ditetapkan paling lama 14 hari, Sofyan menegaskan pihaknya akan berusaha untuk mempercepat prosesnya. Dia tidak mau perkara Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC, Aremania berjalan lama proses hukumnya.

"Tentunya kami berupaya menangangi kasus dengan cepat, itu keinginan kami. Sebagaiaman perkara ini dapat dibuktikan di sidang pengadilan," pungkas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
Zumrotul Abidin
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us