Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Tulungagung Bakal Lelang Motor Hasil Tilang Tahun 2021 dan 2022

Kendaraan hasil tilang yang disimpan di gudang Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Intinya sih...
  • Motor hasil tilang tahun 2021 dan 2022 sudah diputuskan perkara
  • Kejari telah melakukan pemberitahuan tahap kedua agar motor diambil pemiliknya
  • Jika tidak diambil, motor akan dilelang setelah pemberitahuan tahap ketiga

Tulungagung, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tulungagung, bakal melelang puluhan kendaraan sepeda motor hasil penilangan tahun 2021 dan 2022 yang belum diambil pemiliknya. Sebanyak 70 sepeda motor tersebut saat ini disimpan di Kantor Satlantas Polres setempat. Pihak Kejari sendiri telah mengeluarkan pemberitahuan kedua untuk pengambilan kendaraan ini. Nantinya jika sampai pemberitahuan ketiga kendaraan tersebut tidak diambil, akan dilakukan pelelalangan.

1. Perkara sudah diputus, motor dibawah wewenang Kejari

Kendaraan hasil tilang yang disimpan di gudang Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan motor tersebut telah diputus perkaranya sehingga sehingga barang bukti ini di bawah kewenangan Kejari Tulungagung. Namun karena keterbatasan lahan, barang bukti sepeda motor ini dititipkan di Satlantas Polres Tulungagung. "Ada sekitar 70 sepeda motor hasil tilang tahu 2021 dan 2022 yang belum diambil pemiliknya," ujarnya, sabtu (21/06/2025).

2. Kejari sudah lakukan pemberitahuan tahap kedua

Kendaraan hasil tilang yang disimpan di gudang Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kejari sendiri sudah berulang kali mengumumkan agar motor tersebut diambil oleh pemiliknya. Namun tidak banyak kendaraan yang diambil. Kejari kemudian melakukan pemberitahuan kedua hingga batas pengambilan akhir bulan ini. Jika motor tetap tidak diambil mereka akan melakukan pemberitahuan tahap ketiga hingga akhir bulan Juli mendatang.

“Kami memberi waktu untuk setiap masa peringatan itu selama 30 hari. Jadi nanti peringatan terakhir di Bulan Juli 2025,” tuturnya.

3. Motor akan dilelang setelah pemberitahuan tahap ketiga

Kendaraan hasil tilang yang disimpan di gudang Satlantas Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Jika setelah pengumuman ketiga masih ada tilang yang belum dibayar dan barang bukti belum diambil, maka Seksi Pidana Umum Kejari Tulungagung akan menyerahkan ke Seksi Barang Bukti. Nantinya seksi barang bukti akan minta penetapan ke hakim pengadilan negeri setempat untuk dijadikan barang temuan dan diajukan untuk dilelang.

“Setelah pengumuman ketiga sudah tidak ada waktu lagi. Semua kendaraan yang terdata akan diajukan ke pengadilan untuk dilelang," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us