Kejari Trenggalek Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Porang

Trenggalek, IDN Times - Sebanyak tiga orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Trenggalek, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana KUR Mikro pengembangan usaha porang. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar. Ketiga tersangka diketahui berinisal SM selaku ketua kelompok, AD dan HP selaku pegawai salah satu bank pemerintah. Mereka kini ditahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.
1. 104 anggota kelompok terima dana KUR

Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya mengatakan kasus ini berawal dari program penyaluran KUR Mikro Usaha Porang milik sebuah bank pemerintah pada tahun 2020-2021. Dalam program tersebut kelompok usaha porang di Kecamatan Pule yang diketuai tersangka SM mendapat bantuan kredit tersebut. Total jumlah anggota kelompok sebanyak 104 orang. Setiap anggota kelompok mendapat kredit Rp 25 juta.
"Total nilai dana KUR yang diberikan mencapai Rp 2,6 Milyar," ujarnya, Rabu (12/2/2024).
2. Bermula saat terjadi kredit macet, KUR tidak tepat sasaran

Penyelidikan kasus ini bermula saat terjadi kredit macet dalam program tersebut. Pihak Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan sejak tahun 2023. Hasilnya ternyata 104 penerima KUR ukan berasal dari kelompok usaha porang. Uang KUR yang diterima juga tidak digunakan untuk pengembangan budidaya porang dan justru untuk keperluan lain seperti pembayaran sekolah, pembelian kambing dan pembayaran listrik.
"Jadi 104 penerima itu tidak memenuhi syarat dan tidak layak. Sehingga tujuan penerimaan KUR tidak tercapai dan pengembalian uang tidak dikembalikan," paparnya.
3. Baru Rp 1 M yang dikembalikan

Selain itu mayoritas penerima KUR tidak mampu mengembalikan kredit tersebut kepada bank. Total dana KUR yang telah dikembalikan kepada bank hanya sekitar Rp 1 miliar. Sedangkan dana KUR Rp 1,6 miliar belum dikembalikan. Mereka lalu menetapan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini tiga tersangka telah di tahan di Rutan Trenggalek selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan. Perbuatan tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maskimal 20 tahun penjara," pungkasnya