Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi ESDM Jatim
Tersangka korupsi ESDM Jatim dilimpahkan ke Kejari Surabaya. (Dok. Kejari Surabaya)
  • Kejari Surabaya menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dugaan korupsi di Dinas ESDM Jawa Timur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
  • Tiga tersangka meliputi Kepala Dinas ESDM Jatim AM, Kepala Bidang Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H.
  • Mereka diduga melakukan pungutan liar terkait kewenangan jabatan, terancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar; kini ditahan sambil menunggu persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (11/8/2026).

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Surabaya, Yogi Aryanto mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, terdapat tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang diserahkan kepada Kejari Surabaya.

Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, AM, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, H. "Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis, pertema, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

"Atau kedua Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP," jelasnya.

Atau ketiga Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan," pungkas dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article