Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kecanduan Game Online, Pria di Lamongan Nekat Curi Kotak Amal

Kab. Lamongan
Kecanduan Game Online, Pria di Lamongan Nekat Curi Kotak Amal
Pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan polisi. Dok Istimewa
Share Article

Lamongan, IDN Times - Seorang pria berinisial AS (28) nekat mencuri kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot, Dusun Deleg, Desa Kalorarum, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan Kamis (12/8/2021), kemarin. Aksi pencurian itu dilakukan karena pelaku kecanduan game online.

  1. 1. Warga yang geram nyaris menghakimi pelaku

    Pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan polisi. Dok Istimewa
    Pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan polisi. Dok Istimewa

    Bahkan warga Dusun Ngajaran, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan ini nyaris diamuk massa usai aksinya mencuri kotak amal dipergoki oleh beberapa warga sekitar masjid. Kanit Reskrim Polsek Tikung Ipda Sono saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di mapolsek setempat.

    "Pelaku mengaku terpaksa mencuri buat bermain game online, karena kecanduan akhirnya pelaku nekat mencuri kotak amal masjid," kata Sono, Jumat (13/8/2021).

  2. 2. Aksi pencurian kotak amal terbongkar berhasil dipergoki warga

    Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)
    Foto hanya ilustrasi. (safedepositfederation.com)

    Sono mengatakan, aksi pencurian kotak amal ini terbongkar dari kecurigaan salah seorang warga di sekitar masjid yang mendengar suara gaduh di dalam masjid. Kemudian saksi mengajak beberapa warga lain dan sama-sama mengecek lokasi suara mencurigakan itu. 

    "Ternyata saat didatangi pelaku tengah mencongkel kotak amal tersebut dan warga menangkapnya. Bahkan warga yang geram sempat akan menghakimi pelaku," jelasnya.

  3. 3. Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang curian sebesar Rp1,3 juta

    Pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan polisi. Dok Istimewa
    Pelaku pencurian kotak amal masjid saat diamankan polisi. Dok Istimewa

    Beruntung aksi main hakim sendiri tersebut tidak sempat terjadi karena sejumlah polisi yang menerima laporan datang ke lokasi kejadian tepat waktu. Polisi kemudian membawa pelaku dan juga barang bukti ke mapolsek. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman ancaman hukum 7 tahun penjara karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

    "Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah linggis, obeng dan juga uang 2,4 juta," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team
Imron
EditorImron

Related Articles

See More