Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kecanduan Film Dewasa, Remaja Ngawi Lakukan Pelecehan kepada IRT

Kecanduan Film Dewasa, Remaja Ngawi Lakukan Pelecehan kepada IRT
Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.
Share Article

Ngawi, IDN Times – Seorang remaja berinisial TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga, S (42), warga Desa Dadapan. Aksi ini diduga berawal dari kecanduan pelaku terhadap film dewasa. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Dadapan-Soco, Dusun Ngijo, Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi.

1. Pelaku membuntuti korban dari belakang

Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.
Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menjelaskan bahwa aksi tak senonoh tersebut terjadi pada Selasa, (30/7/2024), sekitar pukul 07.10 WIB. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Desa Dadapan, sementara pelaku membuntutinya dari belakang.

"Pelaku mendekati korban dan memepet dari sisi kanan. Dia kemudian menyentuh bagian vital korban sebanyak dua kali dengan tangan kirinya," kata AKBP Dwi Sumrahadi dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Kamis (10/10/2024).

2. Pelaku ditangkap di rumahnya

Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.
Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.

Korban yang terkejut pun nyaris terjatuh dari motornya, namun pelaku segera melarikan diri ke arah Desa Dadapan. Meskipun korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada seorang warga yang menyaksikan insiden tersebut, upaya pencarian pelaku tidak membuahkan hasil.

Korban kemudian menceritakan peristiwa ini kepada suaminya, P (51), dan mereka melaporkannya ke Polsek Jogorogo. Berdasarkan penyelidikan panjang, pelaku akhirnya diketemukan dan ditangkap.

"Kepada penyidik pelakh mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pelecehan tersebut, dan sebelum beraksi, ia sempat menonton film dewasa," jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

3. Pelaku terancam 2 tahun penjara

Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.
Tersangka TF (18), warga Desa Ngrayudan, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi Jawa Timur, nekat melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga ditangkap. IDN Times/ Riyanto.

Masih menurut Kapolres, selain pelecehan, pelaku juga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 8 Agustus 2024 di Jalan Soco-Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Saat ini, pelaku telah ditahan dalam kasus tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk sepeda motor matik, helm full face, uang tunai sebesar Rp 250.000, sebuah tas krem, handphone, dan satu setel pakaian.

"Untuk mempertanggung jawabkan perhuatannta, pelaku kita dijerat dengan pasal 289 dan/atau 281 KUHP tentang tindakan cabul dan perbuatan tidak senonoh di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 4 bulan," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Timur

See More