Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution saat mendatangi Polres Lamongan. Dok Istimewa

Lamongan, IDN Times - Tim kuasa hukum keluarga korban dari Ika Unitomo, mendatangi Polres Lamongan Jumat (1/9/2023). Kedatangan mereka untuk menanyakan perkembangan kasus meninggalnya MHN siswa Mts. Kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Lamongan.

1. Perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Penyelidikan kasus meninggalnya seorang siswa, MHN yang diduga dianiaya kini status dari penyelidikan ke penyidikan. Jumlah saksi yang diperiksa oleh penyidik pun terus bertambah. Hingga kini sudah 40 saksi telah diperiksa. Selain sudah naik status menjadi penyidikan, dengan terbitnya SPDP ini berarti sudah temukan unsur tindak pidananya dengan 3 alat bukti awal.

"Pada 31 Agustus kita mendapat SPDP, bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan. Tim mendapat SPDP dengan nomor SPDP /140/VIII/RES 1.6/2023 SATRESKRIM," kata salah satu Ketua Tim LBH IKA Unitomo, Dedy Wisnu Nasution.

2. Menanyakan perkembangan penanganan perkara

Editorial Team

EditorImron

Tonton lebih seru di