Kasus Malapraktik Dokter Gigi Ngawi SP3, Suami Korban Wadul DPRD

Ngawi, IDN Times – Kasus dugaan malapraktik dokter gigi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur yang menimpa Nira Anita Asih, warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, resmi dihentikan oleh Polres Ngawi. Penghentian penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterima pihak keluarga pada 15 Januari 2025.
1. Suami korban mengadu ke DPRD

Keputusan ini memicu kekecewaan Davin Ahmad Sofyan (28), suami korban, yang merasa keadilan bagi istrinya diabaikan polisi. Sebagai bentuk protes, Davin menggelar aksi tabur bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Ngawi pada Kamis (16/1/2025).
Ia menilai penghentian kasus ini tidak adil karena hanya berdasar pada rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyatakan tindakan pencabutan gigi bungsu oleh dokter gigi tersebut telah sesuai prosedur.
“Kami kecewa karena laporan saya ke Polres Ngawi pada 27 Mei 2024 dihentikan begitu saja. Padahal ini menyangkut keselamatan istri saya,” tegas Davin.
2. Ada kejanggalan dalam penanganan kasus

Bibih Haryadi, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia menyoroti penerbitan surat rekomendasi dari MDP yang menyatakan tidak ada kelalaian dalam tindakan dokter tersebut.
"Surat rekomendasi itu bertolak belakang dengan hasil penyelidikan Polres Ngawi yang sudah menemukan dua alat bukti kuat untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan," jelas Bibih.
Atas dasar itulah, Bibih dan keluarga korban meminta DPRD Ngawi turut membantu memperjuangkan keadilan. "Kami datang ke DPRD untuk meminta dukungan agar kasus ini tidak berhenti di sini," tambahnya.
3. DPRD Ngawi janji sampaikan aspirasi ke DPR RI

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, mengaku pihaknya memiliki keterbatasan dalam menangani kasus hukum. Namun, ia berjanji akan menyampaikan aspirasi keluarga korban ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.
"Dalam perkara hukum seperti ini, wewenang kami terbatas. Namun, kami akan berusaha mengomunikasikan tuntutan keluarga korban kepada Komisi III DPR RI," ujar Yuwono.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Ngawi dan sekitarnya. Banyak pihak mendesak agar kasus dugaan malapraktik ini diusut tuntas demi keadilan dan kepastian hukum.