Tuban, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat siang (31/1). Pelimpahan barang bukti berupa tempat produksi elpiji dan kilang penampungan hasil olahan milik PT Tuban LPG Indonesia, karena berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap pada awal 2019 lalu.
"Ya hari ini (Jumat) kami limpahkan barang bukti berupa kilang kepada Kejagung," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Subianto di lokasi kilang minyak di Tuban.
