Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Perwakilan Kejagung saat mengunjungi BB kilang minyak di Tuban. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Tuban kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat siang (31/1). Pelimpahan barang bukti berupa tempat produksi elpiji dan kilang penampungan hasil olahan milik PT Tuban LPG Indonesia, karena berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap pada awal 2019 lalu.

"Ya hari ini (Jumat) kami limpahkan barang bukti berupa kilang kepada Kejagung," kata Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Subianto di lokasi kilang minyak di Tuban.

1. Penyidik Bareskrim sudah sita kilang sejak 2018 lalu

Penyidik Bareskrim Mabes Polri dan Perwakilan Kejagung saat mengunjungi BB kilang minyak di Tuban. IDN Times/Imron

Sejak perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu mencuat pada 2015, penyidik sudah menyita kilang minyak PT Tuban LPG Indonesia. Penyitaan itu dilakukan pada 2018. Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka.

"Sudah ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus ini. Satunya masih kami kejar karena melarikan diri," jelas perwira polisi berpangkat satu melati di pundaknya ini.

2. Polisi tangkap dua tersangka kasus korupsi

Editorial Team

EditorImron

Tonton lebih seru di