Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Kematian Santri di Kediri, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Kediri, IDN Times - Polres Kediri Kota telah menetapkan tersangka dalam kematian santri Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban bernama Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ini dipastikan tewas karena dianiaya.

1. Polisi telah lakukan olah TKP dan periksa saksi

Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji. IDN Times/ istimewa

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengetakan pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka juga bekerja sama dengan dengan Polresta Banyuwangi untuk membuat kasus yang terkesan ditutup-tutupi ini menjadi terang. Hasilnya 4 orang santri ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka adalah MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Kota Surabaya. “Sejak dilaporkannya kasus ini di Polsek Glenmore Polresta Banyuwangi, Sabtu 24 Februari hasil koordinasi kami, kerjasama Satreskrim Polres Kediri Kota dan Satreskrim Polresta Banyuwangi telah melaksanakan tindak lanjut berupa olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi dan kemarin Minggu malam kami telah mengamankan 4 orang dan kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (26/2/2024).

2. Sebut ada kesalahpahaman tersangka dan korban

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Terkait motif, Bramastyo menyebut ada kesalahpahaman antara para tersangka dan korban. Namun, lebih jauh dia akan memperdalam motif tersebut dalam penyidikan ini. "Penyebab kematian korban masih di dalami dari saksi-saksi yang ada di Kediri, di lingkup pesantren maupun dokter yang menerima jenazah di Banyuwangi," pungkasnya.

3. Terancam hukuman 15 tahun

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota. Mereka terancam pasal 80 ayat 2 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi tewas dengan kondisi tubuh penuh luka. Korban disebut jatuh terpeleset di kamar mandi, keluarga curiga dengan darah yang mengucur dari tubuh jenazah. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Banyuwangi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article