Surabaya, IDN Times - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait menyebut kasus dugaan kekerasan seksual telah memasuki tahap gelar perkara. Kepastian itu didapatkan Arist, ketika ia melengkapi berkas ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/8/2021).
"Hari ini istimewa bagi pelapor. Sebab, hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," ujarnya.