Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Surabaya, IDN Times - Polrestabes Surabaya melayangkan surat panggilan kepada FF (53) sebagai tersangka dugaan tindak kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial EAS (45). Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka FF pada Senin (17/5/2021) kemarin.

1. Surat pemanggilan dikirim hari ini

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan kalau pemanggilan terhadap tersangka FF dilakukan Selasa (18/5/2021). Tersangka nantinya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ada penetapan ditahan atau tidak.

"Benar (akan dipanggil), surat panggilannya besok (Selasa hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (17/5/2021) malam.

2. Penetapan tersangka disampaikan kemarin

Default Image IDN

Sebelumnya, Oki membenarkan kalau sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kekerasan yang menimpa korban EAS. Oki juga memastikan kalau tersangka yang ditetapkan adalah majikan dari EAS yang berinisial FF.

"Ada (satu tersangka), majikannya," ucapnya.

3. Penetapan sesuai dengan laporan polisi pada 8 Mei lalu

Penetapan FF ini sesuai dengan LP/B/408/V/Res.1.24/2021/Jatim/Restabes Sby pada 8 Mei 2021 lalu. Dalam laporan yang dibenarkan Oki itu tertera bahwa pelapornya adalah Kepala Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Sugianto.

"Iya benar (laporannya itu)," kata Oki.

Editorial Team