Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Karena Terlilit Utang, Pria di Malang Begal Ojek Online

20250610_112813(0).jpg
Konferensi pers kasus pembegalan driver ojol di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Intinya sih...
  • Polisi ceritakan kronologi pembegalan ojek online di Kota Malang
  • Tersangka ternyata baru sekali melakukan kejahatan, terpaksa karena kebutuhan ekonomi
  • Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Chodhri Rahmaddani (38) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian karena nekat melakukan pembegalan di depan Ruko KNB Motor Jalan Bandulan 6 Nomor 2, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (9/5/2025). Korbannya adalah seorang ojek online (ojol) bernama Daris Faatzani Nashiruddin Rohman (21) warga Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.

1. Polisi ceritakan kronologi pembegalan ojek online di Kota Malang

20250610_112259.jpg
Konferensi pers kasus pembegalan driver ojol di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Minggu pagi pukul 17. 57 WIB. Saat itu korban baru selesai mengantarkan pesanan makanan, lalu berhenti di depan ruko KNB Motor. Kemudian tersangka tiba-tiba datang menghampiri korban, tersangka langsung merampas dan mengambil dengan paksa sepeda motor milik korban.

"Tersangka itu merangkul dari arah belakang menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan pelaku menodongkan senjata belati ke arah leher belakang korban. Setelah itu korban berontak hingga korban terjatuh, sementara tersangka berhasil menguasai sepeda motor korban jenis Honda Beat warna putih tahun 2025 nopol N 3749 ADH," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (10/6/2025).

Setelah kejadian ini, korban kemudian membuat laporan di Polsek Sukun. Kejadian ini juga sempat menjadi viral di media sosial karena korbannya ada ojek online yang baru mengantarkan pesanan makanan.

2. Tersangka ternyata baru sekali melakukan kejahatan, terpaksa karena kebutuhan ekonomi

20250610_112808.jpg
Konferensi pers kasus pembegalan driver ojol di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh mengungkapkan jika tersangka berhasil diamankan pada Kamis (29/5/2025) pukul 05.00 WIB di pintu masuk sebelah barat Pasar Mergan, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Saat dilakukan pengembangan, ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 nopol N 3749 ADH milik korban.

"Tersangka baru sekali ini melakukan kejahatan. Melakukan ini karena faktor ekonomi, terlilit hutan. Tapi belum sempat dijual, masih dikuasai oleh tersangka," bebernya.

Sholeh mengatakan jika tersangka memilih korbannya secara random. Ia melihat ada kesempatan karena kondisi sedang sepi, sehingga langsung dilakukan pembegalan.

3. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara

20250610_113014.jpg
Konferensi pers kasus pembegalan driver ojol di Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 1 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ia akan diancam dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 lembar print out rekaman CCTV, 1 bendel copy BPKB dengan legalisir Finance, 1 lembar surat keterangan dari finance, 1 bilah pisau jenis belati, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2025 nopol N 3749 ADH, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol N 6669 FR, 1 celana pendek, dan 1 pasang sandal.

"Selama buron saya lari ke luar kota, ke Lumajang. Lari ke rumah kerabat," ucap tersangka singkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us