Usai Kesaksian di MK Soal Gaji Rp2,6 Juta, Dosen Unair Merasa Tertekan

- Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dosen Unair non-ASN, merasa tertekan setelah bersaksi di Mahkamah Konstitusi soal gaji pokok Rp2,6 juta per bulan.
- Tekanan muncul usai unggahan mantan Rektor Prof M Nasih yang dianggap menyerang pribadi dan membantah kesaksian Cenuk terkait gaji dosen tetap non-ASN.
- Serikat Pekerja Kampus mendampingi Cenuk, menjaga kerahasiaan keberadaannya, serta berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan perlindungan dari tekanan publik.
Surabaya, IDN Times - Usai memberi kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gaji pokok dosen Rp2,6 juta per bulan, Dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, S.H., LL.M., merasa mendapat tekanan. Hal tersebut disampaikan Departemen Komunikasi Serikat Pekerja Kampus, Isman Rahmani Yusron saat dihubungi, Rabu (8/7/2026) malam.
Isman mengatakan, Cenuk merasa tertekan setelah mantan Rektor Unair, Prof M Nasih mengunggah unggahan di media sosial tentang gaji dosen tetap non-ASN. Pihaknya merasa dalam unggahan tersebut, Prof Nasih seakan membantah kesaksian Cenuk di MK.
Ia menilai, postingan yang telah dihapus oleh Prof Nasih itu merupakan bentuk serangan terhadap pribadi Cenuk. Apalagi, Prof Nasih telah membuka informasi yang seharusnya tidak dibuka oleh seorang yang tidak ada kaitannya dengan Cenuk.
"Prof Nasih ini saya tidak tahu kaitannya dengan Ibu Cenuk atasannya juga bukan, Ketua Prodinya juga bukan. Artinya nah itu yang membuat membuat kami menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk doxing gitu ya," ujarnya.
Selain dari Prof Nasih, pihak kampus juga membuat pernyataan bantahan bahwa Cenuk mendapatkan gaji di bawah UMR. Hal tersebut disebut tidak benar karena gaji pokok yang diterima Cenuk sesuai yang disampaikan di sidang MK. Sementara gaji Rp9,2 juta yang disebut pihak Unair merupakan gaji pokok ditambah tunjangan yang sifatnya fluktuatif atau tidak tentu di setiap bulannya.
"Kalau (gaji pokok) yang terakhir ini hanya mendapatkan yang sesuai dengan di kesaksian di Mahkamah Konstitusi," terang Isman
Isman pun menegaskan, bahwa dalam kesaksian tersebut Cenuk menyampaikan soal gaji pokok dosen. Sebab, yang disidangkan di persidangan itu berkaitan dengan uji materi gaji pokok dosen dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Sebagai konteks saya kasih tahu bahwa di sini sekedar pekerja kampus menguji undang-undang berkaitan dengan obsurnya acuan daripada pengupahan dosen yang berkaitan dengan gaji pokok," jelas dia.
Setelah menyampaikan kesaksian di MK, Cenuk juga merasa tertekan dan membatasi interaksi dengan publik, termasuk kegiatan bermedia sosial. Segala informasi mengenai Cenuk diserahkan kepada Serikat Pekerja.
"Iya, betul, sebetulnya yang bersangkutan saat ini kan karena banyak tekanan-tekanan dari dengan informasi yang beredar di luar yang memang tidak secara langsung mengkonfirmasi beliau gitu ya," jelasnya.
Di samping itu, kondisi psikologi Cenuk juga kurang baik akibat adanya komentar-komentar yang menyudutkan. Terlebih, komentar tersebut seolah menuduh Cenuk berbohong. "Padahal sebetulnya fakta-fakta tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Saat ini, Serikat Pekerja Kampus sedang berupaya untuk menguatkan Cenuk agar tidak terkontaminasi oleh komentar-komentar menyudutkan dari pihak manapun. "Tidak ada tekanan secara langsung kepada Bu Cenuk, malah dosen-dosen lain memberikan dukungan kepada beliau gitu ya. Menguatkan beliau," jelasnya.
Serikat Pekerja Kampus juga merahasiakan keberadaan Cenuk untuk melindungi dari hal yang tidak diinginkan. Di samping itu, pihaknya tengah berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Cenuk.
"(Keberadaan Cenuk) Saya tidak bisa mengatakan itu secara langsung ya. Mohon maaf, karena ini berkaitan dengan kami juga. Nanti akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban," pungkas dia.



















