Bos Bank Plat Merah hingga Collection Agent Jadi Tersangka KUR Fiktif

- Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka kasus KUR fiktif di BNI Cabang Jember dengan kerugian negara mencapai Rp12,59 miliar, melibatkan mantan pimpinan cabang dan dua collection agent.
- Modus dilakukan dengan meminjam identitas sekitar 900 warga berkedok pendataan bansos, menjanjikan imbalan Rp200–250 ribu, lalu menguasai rekening dan menarik seluruh dana kredit.
- Penyidikan menemukan perintah langsung dari pimpinan cabang untuk mencairkan kredit tanpa syarat lengkap serta dugaan aliran dana Rp105 juta kepada pejabat bank terkait pencairan tersebut.
Surabaya, IDN Times – Skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk Cabang Jember terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka yang diduga merekayasa penyaluran kredit fiktif dengan memanfaatkan identitas ratusan warga berkedok pendataan bantuan sosial (bansos). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp12,59 miliar.
Tiga tersangka yang ditetapkan ialah MFH, mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Cabang Jember periode 2021-2023, AM selaku collection agent CV Jawara Tani, dan IIS selaku collection agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Dua tersangka, AM dan IIS, langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang berujung pada tingginya kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak lagi dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar berhak.
"Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," ujarnya dalam keterangan, Kamis (9/7/2026).
Punia menambahkan, dalam penyidikan sementara menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan dengan dua collection agent tersebut. Namun secara keseluruhan, jumlah warga yang diduga dicatut dalam penyaluran KUR mencapai sekitar 900 orang.
"Kalau total petaninya 900-an petani," bebernya.
Penyidik mengungkap, para calon debitur sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani maupun pelaku usaha produktif. Namun identitas mereka tetap digunakan untuk mengajukan pinjaman ke BNI Cabang Jember.
Modus yang digunakan ialah meminjam kartu identitas masyarakat dengan alasan untuk pendataan penerima bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga dijanjikan uang antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," kata Punia.
Setelah pengajuan disetujui, buku tabungan dan kartu ATM para debitur tidak diserahkan kepada pemilik identitas. Seluruh rekening justru dikuasai oleh para collection agent yang kemudian menarik seluruh dana kredit menggunakan PIN yang telah disamakan.
Kejati Jatim juga menemukan dugaan keterlibatan aktif MFH sebagai pimpinan cabang BNI saat itu. Ia diduga mengetahui bahkan memerintahkan bawahannya agar tetap memproses pencairan KUR meski persyaratan administrasi tidak memenuhi ketentuan.
"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Punia.
Tak hanya itu, MFH juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp105 juta dari dua collection agent sebagai imbalan atas kelancaran pencairan kredit. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar.
Sementara total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Penyidik Kejati Jatim masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam skema penyaluran KUR fiktif tersebut.


















