Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Tak ada kapok-kapoknya kelakuan Umar Hadi (66), seorang warga Rungkut Kidul Gang VI, Surabaya ini. Meski sudah pernah dipenjara, ia kembali mengulangi kelakuannya untuk memalsukan ijazah dan surat nikah. Alhasil, kini Umar harus kembali mendekam di balik jeruji bersi.

1. Residivis kembali berulah buat dokumen palsu

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Pengungkapan pemalsuan dokumen resmi ini terjadi saat Polsek Wonocolo menerima laporan adanya buku palsu yang beredar di kawasannya. Setelah melakukan penyelidikan, ditemukanlah Umar, seorang kakek lulusan SMA yang jago memalsukan ijazah dan surat nikah.

"Tersangka merupakan warga Surabaya yang pernah terjerat dengan kasus yang sama pada 2008 silam," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Roycke HF Betaubun, Jumat (23/10/2021).

2. Ditangkap saat akan antarkan surat nikah palsu

Proses penyerahan buku nikah usai ijab qabul. Dok/Avirista Midada

Setelah menyelidiki tersangka, mereka mendapati Umar tengah melintas di wilayah Siwalankerto. Ketika digeledah, polisi mendapati Umar sedang membawa sepasang buku nikah. Saat diinterogasi, ia mengaku hendak mengantarkan buku nikah itu kepada pelanggannya.

"Ternyata pelaku hendak menyerahkan buku nikah tersebut kepada seseorang, dan setelah diminta keterangan ternyata buku nikah tersebut pelaku sendiri yang buat," tutur Roycke.

3. Berbagai stempel palsu ditemukan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi pun kemudian meneruskan penyelidikan ke indekos Umar yang berada di willayah Bungurasih. Di sana, polisi menemukan berbagai dokumen palsu yang tengah dan sudah dikerjakan oleh Umar seperti ijazah sekolah berbagai jenjang hingga buku nikah.

"Ditemukan juga berbagai barang bukti kelengkapan untuk memalsukan dokumen yaitu stempel berbagai macam yg di buat pelaku mulai stempel KUA, nama kepala KUA, kelurahan, dan sekolah SMA," lanjut Roycke.

Tampaknya pemalsuan dokumen ini menjadi pekerjaan yang menjanjikan untuk Umar. Tiap dokumen yang telah dibuat, ia mendapat keuntungan Rp1-2,5 juta. Dengan keuntungan segitu, Umar rela kembali melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut meski sudah pernah dipenjara.

"Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Roycke.

Editorial Team