Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kak Seto Setuju Hukuman Kebiri untuk Predator Anak

Kak Seto (tengah) saat hadiri konferensi pers kasus asusila di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Kak Seto (tengah) saat hadiri konferensi pers kasus asusila di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap anak kian marak. Terbaru, Polda Jatim meringkus predator anak asal Tulungagung berinisial MNM.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merasa prihatin terhadap banyaknya kasus kekerasan terhadap anak. Mereka pun menyetujui apabila hukuman kebiri diterapkan untuk para pelakunya.

1. Pelaku direhabilitasi dan diberi pendampingan

Kak Seto (tengah) saat hadiri konferensi pers kasus asusila di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Kak Seto (tengah) saat hadiri konferensi pers kasus asusila di Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski menyetujui hukuman kebiri, LPAI memberikan catatan yang perlu diperhatikan untuk penerapannya. Misalnya, pelaku harus direhabilitasi dahulu. Kemudian pelaku setuju dan menerima vonis kebiri secara sadar.

"Sebelum itu, pelaku harus diberikan pendampingan psikologis," ujar Ketua LPAI Seto Mulyadi saat diwawancarai di Mapolda Jatim, Jumat (29/11).

2. Saat pendampingan diberi pemahaman

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Nantinya saat pendampingan, psikolog harus memberikan beberapa pemahaman tentang tujuan kebiri. Utamanya untuk menyembuhkan kelainan seksual dari pelaku.

"Nah ini kan yang ditolak dari IDI kalau itu sebagai hukuman, karena dokter itu menyembuhkan. Tapi (kebiri tanpa persetujuan pelaku) itu tidak menyembuhkan dalam konteks psikologisnya," kata pria yang akrab disapa Kak Seto itu.

3. Jika tak diberi pemahaman dikhawatirkan akan balas dendam

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jika pelaku langsung dikebiri tanpa diberikan pemahaman, Seto khawatir pelaku akan balas dendam. Pelaku bisa saja untuk melakukan hal-hal yang lebih sadis.

"Kalau balas dendam, bahayanya nanti (jika sudah dikebiri). Oke, mungkin dia sudah tidak bisa menggunakan alat kelaminnya, tetapi dengan segala cara yang lebih sadis bisa dilakukan," ungkap Seto.

4. Kejahatan seksual anak jadi perkara serius

Tersangka MNM (pakai baju tahanan) kasus asusila anak di bawah umur saat dirilis di Mapolda Jatim, Jumat (29/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Tak lupa, Seto mengingatkan kejahatan seksual anak merupakan perkara serius. Ia meminta polisi hingga masyarakat tak hanya berfokus pada hukuman terhadap pelaku saja. Namun juga fokus untuk menyembuhkan trauma pada anak.

"Jadi korban itu perlu mendapatkan perlindungan khusus sesuai dengan amanat Nomor 35 tahun 2014 dengan melibatkan berbagai lembaga dan kementerian," ungkap Seto.

"Sekarang dirintis LPAI untuk membentuk Satgas perlindungan anak di tingkat RT dengan memberdayakan masyarakat," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us