Kabur 3 Bulan dari Rutan Sumenep, Napi Curanmor Akhirnya Dibekuk

- Napi Curanmor NR (33) kabur dari Rutan Sumenep pada 9 Agustus 2025.
- NR melarikan diri ke Bali dan kembali ke Bangkalan sebelum ditangkap di Desa Parseh, Socah.
- NR dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya saat penangkapan dan kini dalam penahanan polisi.
Bangkalan, IDN Times - Pelarian NR (33) dari Rumahah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep berakhir, Sabtu (25/10/2025) setelah kabur pada 9 Agustus 2025 lalu. Saat kabur, NR sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR (33), warga Socah, Kabupaten Bangkalan,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, Jumat (30/10/2025).
Tersangka diketahui sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis 2 tahun penjara. Saat massa hukumannya berjalan enam bulan, NR Kabur dari penjara.
“Menurut keterangan pihak rutan, NR melarikan diri pada 9 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar enam bulan masa hukuman," ungkap dia.
Hasil pemeriksaan polisi, NR sempat melarikan diri ke beberapa daerah. Ia lari ke Bali lalu kembali ke Kabupaten Bangkalan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat melarikan diri ke Bali, kemudian kembali ke Bangkalan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan,” lanjut Hafid.
Pada Sabtu (25/10/2025) polisi akhirnya mengetahui keberadaan NR. NR diketahui berada di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya. "Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju," imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga tengah melanjutkan proses pemberkasan terhadap kasus curanmor yang melibatkan tersangka NR. “Tersangka kini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan," terang dia.
Hafid menyebut, selama berada di Bangkalan NR juga melakukan pencurian di empat TKP Bangkalan, Sumenep dan wilayah Madura lainnya. Atas hal itu, NR menjadi buronan.
"Untuk kasus curanmor, ada empat TKP di Bangkalan dan beberapa lainnya di wilayah Sumenep dan Madura sekitarnya,” jelasnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang dari NR berupa sebilah senjata tajam sejenis keris dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat.
"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin," tutupnya.



















