Jual Tanah Kavling Bodong di Malang, Bos Developer Ditangkap Polisi

Malang, IDN Times - Polisi menangkap seorang pria bernama Tomy Bachtiar Safitri, warga Perumahan Candra Kirana Regency, Kelurahan Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Ia adalah direktur PT Hadara Propertindo Jaya yang merupakan developer atau pengembang beberapa perumahan di Kabupaten Malang.
Korbannya adalah Winarti Juliana (53), warga Perumahan Amarta Safira, Kelurahan Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Ia telah mengeluarkan ratusan juta rupiah untuk tanah bodong yang dijual tersangka.
1. Kronologi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menceritakan jika kronologi kejadian ini bermula pada tanggal 14 Maret 2022. Saat itu korban membeli 2 kavling tanah yang beralamatkan di Green View nomor H-27 dan H-28 di wilayah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang seharga Rp298 juta. Korban telah membayar uang muka dan mencicil secara bertahap sehingga mencapai sebesar Rp215 juta untuk 2 tanah kavling tersebut.
"Namun ternyata tersangka belum menyelesaikan kewajiban atas tanah yang ditawarkan ini. Banyak sekali rekan-rekan, khususnya di kabupaten Malang ini modus-modus seperti ini pengembang ini berani menawarkan kavling, berani menawarkan rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer. Tapi masih milik dari pemilik awal dan pemilik awal rata-rata hanya dijanjikan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (17/5/2024).
Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pengungkapan pada hari Senin (6/5/2024) pukul 16.00 WIB dengan menjemput tersangka dari kantor PT Handara Propertindo Jaya di alamat Ruko Tlogosari Jalan Raya Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Polisi kemudian langsung melakukan penahanan guna proses lebih lanjut.
2. Ada 28 kavling yang dijual tersangka

Dari hasil interogasi, diketahui jika tersangka telah menawarkan kurang lebih 28 kavling tanah. Dan korbannya diduga mencapai puluhan orang, tapi baru ada tiga pelaporan yang masuk ke Polres Malang. Tersangka menjerat korbannya dengan sering mengikuti pameran perumahan yang diadakan di desa-desa Kabupaten Malang.
Gandha mengatakan kalau uang yang sudah masuk ke kantong tersangka dari seriap korban bervariasi, mulai dari Rp200 juta sampai Rp385 juta. Kalau ditotal mencapai setengah miliar rupiah.
Sesudah uang itu masuk semuanya dan nanti mendekati jatuh tempo, oleh tersangka ini dioper ke lokasi yang lain. Karena merasa dipingpong tersangka ini, mereka minta uang kembali, akan tetapi tersangka tidak pernah bisa mengembalikan. Akhirnya (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malang," bebernya.
3. Terancam 5 tahun penjara

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kemudian Pasal 154 juncto Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kita masih dalami untuk tersangka, mengakunya baru satu titik ini di Karangploso. Semuanya beli tanah kavling, yang tanahnya itu belum selesai proses pembebasan lahan dari pemilik sebelumnya," tandasnya.
Gandha juga mengingatkan warga yang merasa menjadi korban tersangka untuk segera melapor. Karena diduga masih banyak korban yang belum sadar menjadi korban penipuan oleh tersangka.