Vonis Ringan Eks Kadindik, Kejari Ngawi Ngaku Masih Pikir-Pikir

- Kejari Ngawi belum mengambil sikap final terkait vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kadindik Ngawi, ringan dibanding tuntutan jaksa.
- Taufiq dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor, menyalahgunakan dana hibah sebesar Rp328 juta, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah vonis kurang dari dua pertiga tuntutan JPU.
Ngawi, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menyatakan belum mengambil sikap final terkait vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 8 tahun 6 bulan penjara.
Vonis terhadap Taufiq dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (10/7/2025), atas perkara penyalahgunaan dana hibah Dinas Pendidikan Ngawi tahun 2022. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp328 juta.
Namun, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya jauh lebih berat. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan tuntutan penjara 8 tahun 6 bulan, denda, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.
Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Sebagaimana sidang kemarin, kami masih dalam posisi pikir-pikir. Hasil persidangan sudah kami laporkan ke pimpinan,” ujar Alfonsus, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada eks Kadis tersebut kurang dari dua pertiga tuntutan JPU, sehingga menjadi pertimbangan serius bagi Kejari Ngawi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Sesuai ketentuan, Kejari memiliki waktu 7 hari sejak vonis dibacakan untuk memutuskan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau langkah lain.
“Kita usahakan secepatnya untuk tindak lanjut perkara ini. Laporan kami sudah dikirim ke Kejati Jawa Timur,” tandasnya.