Magetan, IDN Times – Ribuan anggota Koperasi MSI (Mitra Sejahtera Indonesia) di Kabupaten Magetan masih terus dihantui ketidakpastian. Meski audit eksternal telah dilakukan, hingga kini belum ada kejelasan terkait besaran kerugian yang dialami para anggota koperasi yang menjadi korban kasus gagal bayar tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan, Sukartini, menyatakan bahwa proses audit oleh auditor independen memang telah berjalan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan hasilnya akan diumumkan. “Sudah dilakukan audit eksternal, kami juga bekerja sama dengan kepolisian. Tapi sampai sekarang hasilnya belum keluar. Jadi, kami masih menunggu perkembangannya,” ujar Sukartini usai peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Pendopo Surya Graha, Senin (21/7/2025).

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa sebelumnya menyatakan bahwa pihak kepolisian sangat serius menangani kasus ini. Menurutnya, penyelidikan tak bisa langsung melangkah ke ranah pidana sebelum hasil audit resmi diterima. “Kami dari Polres Magetan bersungguh-sungguh dalam penanganan kasus Koperasi MSI ini karena sangat meresahkan dan melibatkan banyak korban dari masyarakat. Namun, kami tidak bisa serta-merta masuk ke ranah pidana. Harus ada audit independen terlebih dahulu,” jelas Erik.

Hingga pertengahan Juli 2025, jumlah korban terdampak diduga mencapai ribuan orang, tersebar tidak hanya di seluruh wilayah Magetan, tetapi juga di luar daerah. Namun, baru 33 orang yang secara resmi melapor ke kepolisian dan telah dimintai keterangan.

Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2025, ketika para anggota mulai kesulitan menarik simpanan dan dana investasi mereka. Ratusan warga sempat mendatangi kantor Koperasi MSI dan mengadukan nasib mereka ke pihak kepolisian. Tak sedikit dari mereka yang mengaku kehilangan dana hingga ratusan juta rupiah.

Koperasi MSI sendiri sebelumnya menjanjikan imbal hasil atau bunga tinggi bagi para penabung dan investor. Namun, diduga koperasi mengalami krisis likuiditas hingga tak mampu memenuhi kewajiban pencairan dana. Hingga kini, belum ada kepastian mekanisme ganti rugi maupun tanggung jawab hukum yang diambil oleh pihak pengurus koperasi.

Masyarakat berharap hasil audit bisa segera diumumkan secara transparan, agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan keadilan bagi para korban.