Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Takut PPKM, Whisnu Pastikan Surabaya Akan Tampak Normal

Jangan Takut PPKM, Whisnu Pastikan Surabaya Akan Tampak Normal
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat ditemui di kantor DPRD Surabaya, Senin (21/10). IDN Times/Fitria Madia
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sebentar lagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilaksanakan di Kota Surabaya pada tanggal 11-25 Januari 2020. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana menjamin bahwa PPKM tidak akan terlalu mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Surabaya. Pasalnya, PPKM tak jauh berbeda dengan penerapan protokol kesehatan di Kota Surabaya selama ini.

1. Jam operasional perdagangan masih sampai pukul 22.00 WIB

Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia
Kondisi Tunjungan Plaza saat hari pertama usainya PSBB, Selasa (9/6). IDN Times/Fitria Madia

Whisnu menjelaskan, pada PPKM tidak ada pembatasan jam operasional perdagangan. Yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB hanya pusat perbelanjaan dan mal. Bahkan, batasan jam buka ini sedang dinegosiasi ulang oleh Kota Surabaya dan Kota Malang agar bisa lebih lama.

"Jamnya tetap sama untuk pedagang-pedagang yaitu jam 22.00. Itu gak diatur. Nah, yang mal dan pusat perbelanjaan saja yang tutup lebih cepat," ujar Whisnu, Sabtu (9/1/2021).

2. WFH 75 persen tidak untuk perusahaan

default-image.png
Default Image IDN

Whisnu juga mengatakan, saat rapat koordinasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa batasan Work From Home sebanyak 75 persen tidak berlaku bagi perusahaan. Ia menduga pembatasan ini hanya diterapkan untuk kantor pemerintahan.

"Karena tidak untuk perusahaan, kemungkinan tidak mempengaruhi produksi dan perekonomian juga," tuturnya.

3. Makan di tempat masih boleh namun dikurangi

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/12/2020). Dok Humas Pemkot Surabaya

Selain itu, perbedaan lainnya adalah kapasitas restoran yang sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen untuk makan di tempat. Namun, Whisnu mengatakan bahwa masyarakat masih bisa membeli makanan tersebut dan dimakan di tempat lain.

"Nanti H-1 mungkin juga bisa dilakukan sweeping ke seluruh tempat-tempat rumah makan, restoran dan warkop untuk mengecek kesiapan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah

Latest News Jawa Timur

See More

Ekonom Sebut Harga BBM Tidak Segera Turun Meski Minyak Dunia Melandai

17 Jun 2026, 21:09 WIBNews