Jaksa Tolak Pembelaan, Terdakwa Kanjuruhan Pasrah

Surabaya, IDN Times - Jaksa Penut Umum (JPU) dalam repliknya, menolak nota pembelaaan alias pledoi dua terdakwa Kanjuruhan Arema FC, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, Jumat (17/2/2023). Mereka pun memilih pasrah dengan putusan Hakim.
Hakim Ketua, Abu Achmadi Sidqi Amsya memberi kesempatan kepada kedua terdakwa mengajukan duplik. Namun, terdakwa memilih tak mengajukan duplik.
“Tanggapan atas nota pembelaan sudah dibacakan, setelah majelis bermusyawarah dalam hal ini untuk bermaksud, akan tetap memberi kesmpatan. Terserah digunakan atau tidak kesempatan itu untuk duplik,” ujarnya ketua Majelis Hakim di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kuasa Hukum terdakwa, Sumardhan mengatakan, alasannya tak mengajukan duplik, karena semua poin penolakan sudah dipaparkan saat pledoi. Ia pun menyerahkan putusan tersebut kepada majelis hakim .
“Harapan kami, hakim obyektif memberi putusan bebas ke klien kami sesuai pembelaan," katanya.
Sumardhan pun meminta PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab, bila nantinya dua terdakwa dinyatakan bersalah. “Adbul Haris dalam pembelaannya, meminta mereka (PSSI dan PT LIB) bertanggungjawab apabila terdakwa dianggap bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua terdakwa Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno dituntut 6 tahun 8 bulan oleh JPU. Tuntuan itu berdasarkan, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Kedua, Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasa 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksaan pertandingan Arema FC. Sementara Suko Sutrisno merupakan Security Officer.