Jaksa Tolak Lima Poin Keberatan Ahmad Dhani, Minta Penyidikan Dilanjut

Surabaya, IDN Times - Persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2). Agendanya adalah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Dhani beserta kuasa hukumnya mengajukan 5 poin eksepsi Selasa (12/2) lalu.
1. JPU menolak eksepsi yang diajukan Dhani

Setelah menjelaskan berbagai pertimbangan, Ahmad Hary Basuki selaku JPU memutuskan bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tersangka ditolak. "JPU keberatan dengan lima poin yang diajukan oleh kuasa hukum. Dengan itu JPU menyatakan, menolak atas nota keberatan," kata Hary saat persidangan.
2. Delik aduan dilaporkan oleh organisasi berbadan hukum

Salah satu poin keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum ihwal pihak pelapor. Menurut pengacara, dakwaan yang diajukan pelapor tidak berdasar menurut hukum. Sebagaimana diketahui, salah satu pihak yang melapor adalah Koalisi Bela NKRI.
"Delik aduan bahwa organisasi tersebut (yang melaporkan) sudah berbadan hukum. Organisasi berbadan hukum ada subjeknya, yaitu ketua atau orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota organisasi. Itulah yang melaporkan," tambah Hary.
3. Tanggal sudah tertulis di surat dakwaan

Nota keberatan lainnya, kuasa hukum tidak melihat adanya tanggal pada surat dakwaan. Di surat tersebut hanya tertulis Surabaya, Januari 2019. "Dasar penolakannya salah satunya tanggal. Ternyata sudah diberi tanggal tuh," lanjut dia.
4. JPU yakin telah bekerja sesuai mekanisme hukum

Dengan mempertimbangkan segala aspek, JPU yakin telah bekerja sesuai mekanisme hukum yang ada. Karenanya, mereka memohon majelis hakim untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Dhani.
Di akhir prosesi sidang, majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya akan membacakan putusan sela pada Selasa (19/2) nanti.