Izin Panti Asuhan Surabaya Kasus Cabul Tak Diperpanjang Sejak 2022

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur mengungkap status panti asuhan di Kecamatan Gubeng Surabaya yang menjadi tempat dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh sekaligus pemilik berinisial NK (61). Panti itu dulu memiliki izin tapi sudah habis.
Kasubdit IV Renata Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengatakan, sebelum tahun 2022, panti asuhan tersebut telah memiliki izin. Namun, setelah tahun 2002, izin panti itu sudah habis dan tidak diperpanjang.
"Jadi intinya bahwa untuk izin yang dimiliki itu sebenarnya pertamanya ada izinnya, dia adalah panti asuhan kemudian di Tahun 2022 itu izinnya Ini sebenarnya sudah habis," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2025).
Pemilik panti itu tidak memperpanjang izin karena ada beberapa masalah yang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga sejak tahun 2022 hingga saat ini, panti tak memiliki izin.
"Memang ada beberapa masalah yang tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan perpanjangan. Sehingga kemudian tidak ada izinnya dan itu menjadi milik perorangan dari tersangka ini," jelasnya.
Sebelumnya, Direeskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, awalnya, rumah penampungan anak asuh itu dikelolah oleh pelaku dan istrinya. Karena bercerai, NK lah yang mengurus panti sendiri.
"Pada tanggal 14 Februari 2022 istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka," ujarnya.
Terkahir, jumlah anak di panti itu ada lima orang. Tiga di antaranya melarikan diri setelah adanya kasus kekerasan seksual.
"Pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di selter," pungkas dia.