Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Izin Angkut dan KIR Bus Maut Kota Batu Ternyata Mati

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombespol Komarudin. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Batu, IDN Times - Ditlantas Polda Jawa Timur bersama Satlantas Polres Batu terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu pada Rabu (8/1/2025). Salah satu yang jadi perhatian adalah kelayakan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi (nopol) DK 7942 GB yang hilang kendali karena rem blong.

1. Polisi beberkan kalau Uji Angkut dan KIR bus pariwisata sudah mati

Kondisi terkini kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombespol Komarudin mengungkapkan fakta bahwa kelayakan kendaraan bus yang ditumpangi 39 siswa, 3 guru, 2 sopir, dan 2 kru ini sudah tidak layak. Pasalnya surat Uji Angkut dan Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) bus tersebut telah habis serta belum diperpanjang.

"Kemudian fakta-fakta yang kami temukan ada data dari Kementerian Perhubungan, setelah kita dalami bis dengan nopol DK 7942 GB ternyata surat izin angkutnya kadaluarsa pada tanggal 26 April 2020. Kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023," terangnya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025).

2. Pengakuan sopir tidak mengetahui kalau Uji Angkut dan KIR bus yang ia kendarai telah habis

Proses Olah TKP kecelakaan maut di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Komarudin mengatakan bahwa keterangan awal dari sopir bahwa tak tahu bahwa kondisi kendaraan dalam keadaan baik atau tidak untuk dioperasionalkan. Karena itu Komarudin belum bisa memastikan apakah nanti akan menjerat sopir dengan pasal kelalaian kesengajaan.

"Saat kejadian sopir tidak mampu memfungsikan rem kendaraan bus saat mulai memasuki Jalan Imam Bonjol, sampai di Pos tempat kita sekarang (Batu Town Square) bis berbelok kanan atau masuk di Jalan Pattimura hingga titik akhir (Jalan Ir Soekarno)," ungkapnya.

3. Pajak kendaraan 5 tahunan milik bus pariwisata juga telah mati

Plat nomor bus maut penyebab kecelakaan di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Tidak hanya Uji Angkut dan KIR milik bus nopol DK 7942 GB yang mati, ternyata pajak 5 tahunan milik kendaraan tersebut sudah habis. Terlihat di plat nomornya tercantum tanggal kadaluarsa pada Desember 2024.

"Kita akan selidiki itu juga, tapi sementara hasil penyelidikan tim ahli melakukan pendalaman rumchek, khususnya bus untuk mengetahui faktor-faktor apa rem tidak berfungsi," tutupnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us