Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Tampang Pembunuh Perempuan di Sidoarjo Saat Open BO

IMG-20251119-WA0017.jpg
Pelaku pembunuhan perempuan saat open BO. (Dok. Polresta Sidoarjo)
Intinya sih...
  • F (27) asal Malang mengenakan baju tahanan setelah membunuh SS (32) di hotel Sidoarjo saat jasa layanan open booking out (BO).
  • Pembunuhan terjadi setelah F dan SS bertemu untuk menjalankan jasa layanan open BO, karena F takut ditagih uang.
  • F mencekik dan membekap korban hingga tidak sadarkan diri selama 10 menit, namun tertangkap saat hendak melarikan diri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sidoarjo, IDN Times - F (27), pria asal Malang akhirnya mengenakan baju oranye bertulisan tahanan. F adalah pria yang tega menghabisi SS (32), perempuan asal Subang, Jawa Barat di sebuah hotel di Sidoarjo saat jasa layanan Booking Out (BO).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025). Saat itu F dan SS bertemu untuk menjalankan jasa layanan open BO. "Pelaku dengan korban telah melakukan kesepakatan Open BO dalam aplikasi MiChat. Disepakati bertemu di salah satu hotel di Gedangan Sidoarjo, kemudian untuk tiga kali berhubungan badan dalam kesepakatan mereka," ujarnya saat konferensi, Selasa (18/11/2025).

Saat melakukan hubungan badan ketiga, tersangka F kebingungan takut ditagih karena tidak membawa uang. Timbullah niat F untuk menghabisi nyawa SS. "Tersangka mencekik korban, membekap menggunakan bantal dengan tangan kiri, dan perbuatan tersebut dilakukan selama 10 menit sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri lalu tidak bergerak lagi," ungkap dia.

Setelah mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri, F langsung memakai baju dan hendak keluar kamar untuk melarikan diri. Namun, di saat bersamaan datang teman korban yang akan menjemput korban, mengingat jam open BO sudah habis. "Namun dikarenakan saat itu yang bersangkutan sudah terlanjur melihat korban, di atas ranjang dalam kondisi tidak sadarkan diri dan wajah tertutup oleh bantal warna putih, selanjutnya saksi atau teman korban tersebut berteriak minta tolong kepada petugas hotel,"

F yang masih berada di kawasan hotel pun buru-buru ditangkap oleh petugas keamanan. F lalu dibawa ke kantor polisi, sementara SS dilarikan ke rumah sakit. "Tersangka F berhasil diamankan di lokasi oleh keamanan hotel dan Polisi," imbuh Christian.

Atas hal itu, pelaku kemudian disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan . Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Longsor di Ponorogo: 2 Rumah Tertimbun, 7 Kendaraan Rusak

20 Nov 2025, 08:36 WIBNews