Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Sosok Pria yang Memaku Kucing di Pohon

IW saat diperiksa di Polsek Dau. (Dok. Humas Polres Malang)

Malang, IDN Times - Polisi berhasil mengungkap siapa pelaku di balik penemuan kucing yang dipaku di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Selasa (18/6/2024). Kucing yang dipaku adalah milik salah satu warga yang bernama Mira (37).

Ternyata pelaku adalah IW (40) yang tidak lain adalah kakak Mira. IW dan Mira ternyata juga tinggal dalam satu rumah.

1. Polisi telah menetapkan IW sebagai tersangka

IW saat diperiksa di Polsek Dau. (Dok. Humas Polres Malang)

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penyidikan terhadap kasus penganiayaan kucing sadis yang terjadi di lingkungan perumahan Puncak Sengkaling. Pria asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, itu kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Betul, statusnya saat ini sudah dinaikkan menjadi tersangka, berkasnya segera kita lengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," terang Dicka dalam konferensi pers di Polres Malang pada Senin (24/6/2024).

2. Kesal jadi motif tersangka membunuh dan memaku kucing di pohon

Lokasi penemuan kucing dipaku di Malang. (IDN Times/istimewa)

Dicka menambahkan jika penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersangka juga telah diperiksa secara mendalam oleh penyidik. 

Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku kesal terhadap kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya. Diketahui jika kucing-kucing ini biasanya dirawat Mira dengan diberikan makan setiap hari.

"Kemudian puncak kekesalan IW terjadi pada Selasa (18/6/2024) lalu, ketika ia mendapati seekor kucing di halaman rumahnya. Tersangka kemudian memukul kucing tersebut dengan batu, menyayat tubuhnya menggunakan pisau, dan akhirnya menancapkan paku ke kaki kucing yang sudah sekarat sebelum menancapkannya ke pohon," bebernya.

3. Tersangka terancam penjara selama 9 bulan

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Dicka menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap keterangan tersangka, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaan IW. Meskipun tidak ditahan, IW dikenakan wajib lapor dan proses hukum tetap berjalan. 

"Penyidik telah menerapkan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa. Dengan ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal 9 bulan," tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us