Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Besaran Dana Kampanye 3 Paslon Pilgub Jatim

Paslon Pilgub Jatim, Luluk-Lukman, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Tri Rismaharini-Gus Hans, pada Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Myesha Fatina)

Surabaya, IDN Times - Dana kampanye tiga Pasangan Calon (Paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) dipastikan tidak melewati batas maksimal. Kepastian itu disampaikan langsung oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.

Berdasarkan data KPU Jatim, paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim memiliki dana kampanye dalam bentuk uang. Rinciannya, sumbangan paslon Rp150.000.000, sumbangan pihak lain secara perseorangan Rp104.999.999.

Kemudian, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dilaporkan dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000 berasal dari sumbangan pasangan calon. Kemudian, sumbangan pihak lain perseorangan Rp531.000.000. 

Paslon petahana ini juga melaporkan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari sumbangan perseorangan Rp17.000.000. Juga melaporkan pengeluaran dana kampanye. Hingga kini, total saldo yang dimiliki pasangan tersebut ialah sebesar Rp472.871.014. 

Lebih lanjut, paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini - KH Zahrul Azhar Asumta melaporkan awal dana kampanye dalam bentuk uang yang berasal dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp75.000.000.

"Dana awal kampanye ini dilaporkan pada tanggal 23 September 2024. Nantinya akan ada audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP)," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa (15/10/2024).

Menurut Umam, dana kampanye yang dilaporkan oleh ketiga paslon yang berkontestasi di Pilgub Jatim tersebut tidak melebihi batas maksimal. Ia menyebut, batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jatim 2024 yakni sebesar Rp492.224.647.000. 

“Jadi kami bersama tiga tim Paslon Cagub Cawagub Jatim telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini,” kata Umam.

Umam menambahkan sebagai langkah untuk memastikan transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye, KPU Jatim akan melibatkan akuntan publik. Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah disepakati, maka paslon tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kelebihannya kas negara. 

"Kalau tidak dilakukan, maka paslon dengan suara terbanyak tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ardiansyah Fajar
EditorArdiansyah Fajar
Follow Us