Info Terbaru! Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis di Jatim

- Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas, sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- Kebijakan ini mempermudah proses administrasi karena tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama, cukup menggunakan identitas pemilik baru beserta dokumen kendaraan dan bukti transaksi jual beli.
- Selain meringankan biaya masyarakat, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan balik nama kendaraan serta akurasi data kepemilikan tanpa adanya kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026.
Surabaya, IDN Times - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas di Jawa Timur (Jatim). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas dipastikan gratis, sekaligus menyederhanakan proses administrasi tanpa perlu lagi menggunakan KTP pemilik pertama.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Ketua Tim Kerja Administrasi dan Pelayanan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Rizal Wahyu Putranto menyampaikan, kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada KTP pemilik lama saat mengurus balik nama. Cukup menggunakan identitas pemilik baru, proses administrasi menjadi lebih sederhana.
Sebelumnya, salah satu kendala utama dalam pengurusan kendaraan bekas adalah keharusan melampirkan KTP pemilik lama sesuai data di STNK. Kondisi ini kerap menyulitkan pembeli, terutama jika kendaraan telah berpindah tangan beberapa kali. Kini, proses balik nama cukup menggunakan dokumen milik pemilik baru, seperti e-KTP, STNK, dan BPKB, serta bukti transaksi jual beli.
Selain itu, penghapusan BBNKB membuat biaya balik nama jauh lebih ringan karena komponen bea yang sebelumnya cukup besar kini menjadi nol rupiah. Meski demikian, masyarakat tetap perlu membayar komponen lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta biaya administrasi penerbitan STNK dan pelat nomor.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan, sehingga data kepemilikan menjadi lebih akurat," ujarnya, Minggu (12/4/2026).
“Dengan kemudahan ini, kami berharap masyarakat segera melakukan balik nama agar administrasi kendaraan tertib dan pelayanan pajak bisa lebih optimal,” tambahnya.
Selain memberikan keringanan biaya, langkah ini juga dinilai akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak daerah, seiring meningkatnya kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, Bapenda Jatim memastikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 100.3.3.1/898/013/2025, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga tidak mengalami kenaikan pada tahun 2026. Meski ada kebijakan pemungutan opsen pajak.
Artinya, tarif tetap sama seperti tahun 2024 dan 2025 ditambah dengan skema diskon. Tarif PKB Kepemilikan Pertama mendapatkan diskon dasar pengenaan pajak sebesar 24,7 persen. Tarif BBNKB Kendaraan Baru dapat diskon dasar pengenaan pajak sebesar 37,25 persen. BBNKB Kendaraan Bekas (BBN-II), gratis.
Pemprov Jatim pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan segera mengurus balik nama kendaraan bekas guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
















