Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ibu dan Anak Korban Mutilasi di Madiun Dibunuh Sejak 20 September
Tersangka pembunuban mutilasi, Dwi Bagus Martono. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polisi mengungkap DH dan anaknya, AGM, diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi di Kota Madiun, sebelum laporan kehilangan masuk 5 Oktober.

  • Tersangka DBM, suami siri DH, diduga mencekik DH di hotel lalu AGM di mobil Pajero; kasus berkembang dari laporan orang hilang menjadi dugaan pembunuhan berencana.

  • DBM ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026; polisi mendalami motif perselisihan pribadi, mengamankan barang bukti, dan melanjutkan penyidikan forensik.

  • Polisi mengungkap DH dan anaknya, AGM, diduga dibunuh DBM pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun, sebelum laporan kehilangan diterima 5 Oktober.

  • DH diduga dicekik hingga meninggal di kamar hotel, sedangkan AGM diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil Pajero.

  • DBM telah ditetapkan tersangka dan ditangkap di Jombang; polisi menyita barang bukti serta masih mendalami motif perselisihan pribadi dan upaya penghilangan jejak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
20 September 2026

DH diduga dibunuh dengan dicekik di sebuah hotel di Kota Madiun. AGM kemudian diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

5 Oktober 2026

Polres Madiun Kota menerima laporan orang hilang terkait ibu dan anak tersebut. Penyelidikan kemudian mengungkap petunjuk digital dan rekaman CCTV hotel.

25 Oktober 2026

DBM ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

27 Oktober 2026

Polda Jawa Timur menyampaikan hasil penyidikan dalam konferensi pers. Polisi menyatakan perkara berkembang dari laporan orang hilang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan berencana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polisi menyidik dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap DH (30) serta anaknya, AGM (4), di Kota Madiun. Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026.
  • Who?
    DBM (40), warga Kota Madiun dan suami siri DH, telah ditetapkan sebagai tersangka. DH dan AGM merupakan korban dalam perkara ini.
  • Where?
    DH diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun, sedangkan AGM diduga dibunuh di dalam mobil Pajero di wilayah Kota Madiun. DBM ditangkap di Kabupaten Jombang.
  • When?
    Pembunuhan diduga terjadi pada 20 September 2026. Laporan orang hilang diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. DBM ditangkap pada malam 25 Oktober 2026.
  • Why?
    Pemeriksaan sementara mengarah pada perselisihan hubungan pribadi antara DBM dan DH. Motif secara keseluruhan hingga saat ini masih didalami penyidik.
  • How?
    DBM diduga mencekik DH di hotel dan AGM di dalam mobil. Setelahnya, ia diduga membakar, memotong, dan menggiling bagian jenazah. Polisi mengamankan kendaraan, peralatan, bahan bakar, dan telepon seluler.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Seorang pria bernama DBM diduga membunuh DH dan anaknya AGM yang berumur 4 tahun di Madiun pada 20 September 2026. DH diduga meninggal di hotel, lalu AGM di mobil. Polisi mendapat laporan mereka hilang pada 5 Oktober. Polisi memakai kamera dan petunjuk lain, lalu menangkap DBM di Jombang. Sekarang polisi masih mencari tahu alasan dan semua kejadian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Terlepas dari beratnya perkara ini, pengungkapan kasus menunjukkan penyelidikan polisi mampu berkembang dari laporan orang hilang melalui petunjuk digital dan rekaman CCTV hingga penetapan tersangka. Pengamanan barang bukti, pemeriksaan forensik, serta penekanan pada perlindungan privasi keluarga korban mencerminkan upaya penanganan yang berhati-hati dan terukur.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Dwi Bagus Martono (DBM), suami siri korban DH (30), diduga membunuh perempuan asal Bogor itu di kamar hotel, kemudian menghabisi nyawa anaknya, AGM (4), di dalam mobil. Polisi mengungkap kedua pembunuhan tersebut terjadi pada 20 September 2026, jauh sebelum laporan orang hilang diterima kepolisian pada 5 Oktober.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan orang hilang diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan terhadap laporan itu kemudian mengungkap petunjuk digital, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel tempat korban pernah menginap.

Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua korban diduga telah meninggal dunia akibat pembunuhan. Perkara yang semula ditangani sebagai laporan orang hilang itu kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan berencana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun,” ujar Roy saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Roy menjelaskan, DH diduga dibunuh lebih dahulu di salah satu hotel di Kota Madiun. Tersangka disebut mencekik istri sirinya hingga meninggal dunia. Setelah itu, pembunuhan berlanjut terhadap AGM, anak DH yang masih berusia empat tahun, di dalam mobil Pajero dengan cara serupa.

“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun, yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia,” katanya.

“Sedangkan korban anak AGM diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun, tepatnya di dalam mobil. Itu diduga dilakukan juga dengan cara mencekik,” lanjut Roy.

Setelah kedua korban meninggal dunia, DBM diduga berupaya menyembunyikan jenazah sekaligus menghilangkan jejak pembunuhan. Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyebut tersangka diduga membawa jenazah ke pekarangan rumah, membakarnya, memotong sejumlah bagian tubuh, lalu memasukkannya ke mesin penggiling daging.

Jenazah itu disebut kembali dibakar, sedangkan rencana pembuangan sisa-sisanya masih didalami penyidik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Di antaranya mobil Pajero yang diduga berkaitan dengan pembunuhan terhadap AGM, kendaraan roda dua, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta telepon seluler. Penyidik juga memeriksa sebuah alat melalui laboratorium forensik.

Terkait motif, Roy menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara mengarah pada perselisihan dalam hubungan pribadi antara DBM dan DH. Namun, polisi masih mendalami latar belakang pertengkaran serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah pembunuhan.

“Terkait dengan motif berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban berinisial DH. Kemudian kami tegaskan bahwa penyidik juga masih terus mendalami motif secara keseluruhan,” katanya.

DBM, pria berusia 40 tahun warga Kota Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam, setelah penyidik mengembangkan laporan kehilangan ibu dan anak tersebut.

Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation. Roy juga meminta masyarakat dan media menjaga privasi keluarga korban, khususnya anak, dengan tidak menyebarkan identitas, alamat, foto, atau informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban.

Curated For You

Editorial Team

Related Article