Surabaya, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap ibu dan anak di Kota Madiun. Dwi Bagus Martono (DBM), suami siri korban DH (30), diduga membunuh perempuan asal Bogor itu di kamar hotel, kemudian menghabisi nyawa anaknya, AGM (4), di dalam mobil. Polisi mengungkap kedua pembunuhan tersebut terjadi pada 20 September 2026, jauh sebelum laporan orang hilang diterima kepolisian pada 5 Oktober.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, laporan orang hilang diterima Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026. Penyelidikan terhadap laporan itu kemudian mengungkap petunjuk digital, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) hotel tempat korban pernah menginap.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa kedua korban diduga telah meninggal dunia akibat pembunuhan. Perkara yang semula ditangani sebagai laporan orang hilang itu kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan pembunuhan berencana.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kedua peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun,” ujar Roy saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).
Roy menjelaskan, DH diduga dibunuh lebih dahulu di salah satu hotel di Kota Madiun. Tersangka disebut mencekik istri sirinya hingga meninggal dunia. Setelah itu, pembunuhan berlanjut terhadap AGM, anak DH yang masih berusia empat tahun, di dalam mobil Pajero dengan cara serupa.
“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun, yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia,” katanya.
“Sedangkan korban anak AGM diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun, tepatnya di dalam mobil. Itu diduga dilakukan juga dengan cara mencekik,” lanjut Roy.
Setelah kedua korban meninggal dunia, DBM diduga berupaya menyembunyikan jenazah sekaligus menghilangkan jejak pembunuhan. Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menyebut tersangka diduga membawa jenazah ke pekarangan rumah, membakarnya, memotong sejumlah bagian tubuh, lalu memasukkannya ke mesin penggiling daging.
Jenazah itu disebut kembali dibakar, sedangkan rencana pembuangan sisa-sisanya masih didalami penyidik.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung penyidikan. Di antaranya mobil Pajero yang diduga berkaitan dengan pembunuhan terhadap AGM, kendaraan roda dua, sejumlah peralatan, wadah berisi bahan bakar, serta telepon seluler. Penyidik juga memeriksa sebuah alat melalui laboratorium forensik.
Terkait motif, Roy menyampaikan bahwa pemeriksaan sementara mengarah pada perselisihan dalam hubungan pribadi antara DBM dan DH. Namun, polisi masih mendalami latar belakang pertengkaran serta rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah pembunuhan.
“Terkait dengan motif berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban berinisial DH. Kemudian kami tegaskan bahwa penyidik juga masih terus mendalami motif secara keseluruhan,” katanya.
DBM, pria berusia 40 tahun warga Kota Madiun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jombang pada Minggu (25/10/2026) malam, setelah penyidik mengembangkan laporan kehilangan ibu dan anak tersebut.
Polisi menegaskan penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation. Roy juga meminta masyarakat dan media menjaga privasi keluarga korban, khususnya anak, dengan tidak menyebarkan identitas, alamat, foto, atau informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
