Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Hendak Beli Petasan, Bocah di Lamongan Justru Dicabuli Kakek 70 Tahun

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lamongan, IDN Times- Seorang kakek asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap polisi karena telah mencabuli anak berusia 6 tahun, Rabu (26/6). 

Kasus pencabulan itu terjadi saat korban yang bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) hendak membeli petasan di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari rumah tersangka.

1. Korban berjalan seorang diri saat hendak membeli sebuah petasan

Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Saat hendak membeli petasan itu, korban berjalan seorang diri dan melintas di depan rumah pelaku pada keadaan sepi. Aksi bejat itu pun terjadi di sana. Sambil menangis, korban mengadukan kejadian ini. Nenek korban berinisial KS (60), langsung mendatangi rumah pelaku. 

2. Korban berlari sambil menangis

Ilustrasi (pexels.com/pixabay)

Namun bukannya mengakui perbuatannya, pelaku justru mengelak jika sudah mencabuli Bunga. "Pelaku berkelit tidak mengakui perbuatannya dan malah bertengkar dengan nenek korban," kata Norman.

3. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Tak terima atas perbuatan tersangka. Nenek korban akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa cucu kesayangannya ke Mapolres Lamongan. Hingga akhirnya tersangka dijemput paksa di rumahnya. "Benar kita amankan pelaku atas nama TO, karena diduga telah mencabuli anak berusia enam tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat.

Norman mengatakan, pelaku dan korban ini merupakan tetangga dekat dan sudah saling mengenal. Bahkan sang nenek korban tidak menyangka jika TO tega berbuat bekal kepada korban.

4. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

IDN Times/Sukma Shakti

Saat ini Unit PPA Polres Lamongan, telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam korban. Pelaku saat ini juga sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan.

Atas perbuatannya, TO dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us